Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Pastikan Pasokan Gizi Nasional: 33.000 SDM Terlatih Siap Distribusi Makanan Bergizi - Kata Papua

MBG Pastikan Pasokan Gizi Nasional: 33.000 SDM Terlatih Siap Distribusi Makanan Bergizi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen pemenuhan gizi bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut data terkini dari Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 33.000 tenaga terlatih kini telah disebar ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kecamatan yang siap mendistribusikan makanan bergizi secara merata, dari kota besar hingga pelosok nusantara.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa keberhasilan perluasan MBG tidak semata-mata karena jaminan anggaran, melainkan juga karena kekuatan SDM dan kemitraan lokal.

“Anggaran sudah dijamin oleh Presiden, namun motor penggerak sesungguhnya adalah SDM berkualitas dan kemitraan masyarakat,” ujar Dadan.

SDM tersebut merupakan lulusan perguruan tinggi yang ditempa dalam program Sarjana Penggerak Pemenuhan Indonesia dan ditugaskan sebagai kepala SPPG.

Setiap SPPG, tambah Dadan, dilengkapi dengan ahli gizi lokal dan staf keuangan untuk memastikan menu sesuai kebutuhan gizi wilayah, serta manajemen dana harian berjalan dengan transparan.

“Keberadaan mereka menjaga kualitas layanan tetap konsisten,” tambah Dadan.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menekankan bahwa MBG tidak hanya menyelesaikan permasalahan gizi, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja. Menurut Sony, keterlibatan masyarakat luas dalam penyediaan bahan baku menjadi kunci keberhasilan.

“Dengan semakin banyak dapur MBG yang kini lebih dari 15 ribu unit di seluruh Indonesia, kebutuhan bahan baku seperti sayur, telur, dan buah meningkat pesat. Urban farming dan pertanian lokal turut kami dorong agar rantai pasokan tetap stabil, terutama di daerah terpencil,” ujar Sony.

Partisipasi masyarakat melalui pertanian rumah tangga dan UMKM memproduksi bahan baku menunjukkan bahwa MBG telah membuka lapangan kerja baru dan membantu memperkuat ketahanan pangan lokal.

Di sisi regulasi dan tata kelola, program MBG juga telah memperoleh payung hukum berupa Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Menanggapi hal ini, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa regulasi ini menjadi landasan serius pengembangan layanan MBG di seluruh wilayah.

“Kita akan segera memperkuat kelembagaan dengan penambahan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah yang menjadi ujung tombak BGN serta penataan SDM ASN agar MBG dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Rini.

Pengoptimalan MBG akan memanfaatkan sistem data terintegrasi berbasis kependudukan dan geospasial, sejalan dengan program SPBE dan Satu Data Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan perencanaan, distribusi, dan pengawasan layanan gizi berjalan secara efisien dan transparan.

Dengan kombinasi dukungan anggaran negara, 33.000 SDM terlatih, kemitraan masyarakat dan swasta yang luas, serta regulasi yang kuat, MBG telah menjelma menjadi ekosistem layanan gizi nasional yang paling masif di Asia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Insentif Hedging Jadi Jalan Baru Menjaga Stabilitas Rupiah tanpa Menaikkan BI Rate

Oleh : Gavin Asadit Bank Indonesia (BI) memilih memperkuat instrumen lindung nilai atau hedging sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas rupiah tanpa harus menaikkan suku bunga acuan. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22–23 September 2026, BI mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen di tengah tekanan eksternal dan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa stabilisasi nilai tukar tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga. BI memperluas penggunaan instrumen moneter yang lebih terarah agar tekanan terhadap rupiah dapat dikelola tanpa memberikan beban tambahan terhadap aktivitas ekonomi domestik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan insentif untuk transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI. Insentif tersebut berlaku untuk transaksi dengan underlying pendanaan luar negeri yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta foreign direct investment (FDI). Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa BI-Rate sebesar 5,75 persen masih dinilai memadai untuk menjaga stabilitas. Menurut Destry, BI tidak hanya mengandalkan kebijakan suku bunga, tetapi memperkuat insentif biaya hedging agar stabilitas nilai tukar dapat dijaga sekaligus momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung. Skema baru tersebut memberikan pengurangan premi swap sebesar 15 persen untuk tenor tiga bulan, 20 persen untuk tenor enam bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan. Sementara itu, insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai ditingkatkan menjadi 25 persen untuk tenor enam bulan dan 30 persen untuk tenor 12 bulan. Langkah tersebut membuat biaya lindung nilai menjadi lebih menarik bagi investor dan pelaku usaha yang memiliki eksposur valuta asing. Dengan biaya hedging yang lebih rendah, risiko perubahan nilai tukar dapat dikelola secara lebih efektif tanpa harus menjadikan kenaikan suku bunga sebagai satu-satunya instrumen stabilisasi. Kebijakan ini juga memiliki kaitan dengan kebutuhan menjaga pasokan valuta asing di dalam negeri. Ketika investasi asing masuk, dana tersebut perlu dikonversikan ke rupiah. Instrumen hedging dapat memberikan kepastian bagi investor dalam mengelola risiko nilai tukar selama periode investasinya. Kepala Ekonom Bank Danamon Irman Faiz menilai keputusan BI mempertahankan BI-Rate sambil memperkuat intervensi valas, insentif hedging, dan operasi moneter menunjukkan adanya penggunaan instrumen yang lebih spesifik dalam menghadapi tekanan rupiah. Menurut Irman, pendekatan tersebut memberikan ruang bagi BI untuk merespons tekanan eksternal tanpa langsung memperketat kondisi keuangan domestik. Pilihan tersebut menjadi relevan karena kenaikan suku bunga memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian. Suku bunga yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya pembiayaan bagi dunia usaha dan rumah tangga. Karena itu, penggunaan instrumen yang lebih targeted dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar sembari mempertahankan ruang pertumbuhan ekonomi. BI juga memperluas cakupan transaksi yang dapat memperoleh insentif. Sebelumnya, insentif terutama berkaitan dengan portfolio inflows, sementara kini cakupannya diperluas kepada pinjaman luar negeri oleh bank dan investasi langsung asing. Perluasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan hedging diarahkan untuk menjangkau sumber-sumber pendanaan luar negeri yang lebih luas. Dengan demikian, stabilitas rupiah tidak hanya dijaga melalui intervensi pasar, tetapi juga melalui pengelolaan risiko valuta asing dari sisi pelaku pasar. Sementara, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai BI tidak harus menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas rupiah dalam kondisi saat ini. Menurut Fakhrul, keputusan mempertahankan BI-Rate menunjukkan bahwa bank sentral dapat memperluas instrumen stabilisasi di luar suku bunga, terutama instrumen yang secara langsung mengelola risiko nilai tukar. Pendekatan tersebut juga memberikan manfaat bagi perekonomian domestik. Ketika BI-Rate tetap berada pada 5,75 persen, ruang bagi dunia usaha untuk memperoleh pembiayaan tetap terbuka. Perbankan juga memiliki kesempatan untuk terus menyalurkan kredit guna mendukung investasi, modal kerja, dan konsumsi. Data BI menunjukkan kredit perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan, meningkat dari 13,58 persen pada Juli. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi yang masing-masing tumbuh 25,11 persen, 11,45 persen, dan 5,07 persen. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Kebijakan moneter tidak hanya bertujuan meredam gejolak nilai tukar, tetapi juga perlu memastikan aktivitas ekonomi tetap memiliki ruang untuk berkembang. Di sisi lain, BI terus memperkuat transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melakukan diversifikasi transaksi valuta asing sehingga ketergantungan terhadap dolar AS dalam perdagangan dan investasi dapat dikurangi. Dengan mempertahankan BI-Rate pada 5,75 persen dan memperbesar insentif hedging, BI menunjukkan penggunaan