Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Hadirkan Peluang Kerja di Seluruh Daerah - Kata Papua

MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Hadirkan Peluang Kerja di Seluruh Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yoga Pranata

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak hanya dapat menjawab persoalan sosial, tetapi juga mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Di tengah tantangan penciptaan lapangan kerja, penguatan daya beli masyarakat, dan kebutuhan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), implementasi MBG mulai memperlihatkan manfaat yang melampaui tujuan awal penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Selama ini, program bantuan sosial kerap dipandang sebatas instrumen distribusi manfaat kepada kelompok penerima. Namun MBG menawarkan pendekatan yang berbeda. Program ini dirancang sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang menghubungkan pemerintah, petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, hingga tenaga kerja lokal dalam satu rantai pasok yang saling menguatkan. Dengan demikian, anggaran negara yang dibelanjakan tidak berhenti pada konsumsi semata, tetapi terus berputar menjadi aktivitas ekonomi di tingkat daerah.

Gambaran tersebut semakin terlihat dari hasil pemantauan pemerintah terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung realisasi APBN sekaligus perkembangan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Berdasarkan pemaparan yang diterima, hingga pertengahan 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 9,16 juta penerima manfaat melalui 4.635 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melibatkan 18.854 pemasok lokal, serta menciptakan lebih dari 193 ribu lapangan kerja.

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa setiap dapur MBG tidak berdiri sendiri sebagai tempat penyedia makanan, melainkan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru. Di balik satu porsi makanan bergizi terdapat permintaan terhadap beras, telur, sayuran, ikan, ayam, susu, bumbu, jasa distribusi, hingga kebutuhan tenaga kerja yang seluruhnya melibatkan masyarakat sekitar.

Karena itulah pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus melakukan monitoring secara nasional melalui kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara agar implementasi berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, tepat sasaran, sekaligus mampu mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sejak dini. Pendekatan tersebut penting agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dampak ekonomi MBG juga mulai terlihat pada tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai keterlibatan UMKM dalam rantai pasok MBG ikut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut. Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan pertama 2026 mencapai 5,96 persen, salah satunya ditopang meningkatnya aktivitas ekonomi UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem MBG.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan suatu program nasional tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari besarnya aktivitas ekonomi yang berhasil diciptakan. Ketika ribuan UMKM memperoleh pesanan rutin untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG, maka arus kas pelaku usaha menjadi lebih stabil. Stabilitas tersebut mendorong peningkatan produksi, pembelian bahan baku, hingga penambahan tenaga kerja baru.

Efek berantai itu semakin terasa karena kebutuhan operasional dapur MBG tidak hanya membutuhkan bahan pangan. Setiap satuan pelayanan juga memerlukan tenaga pengelola, juru masak, petugas distribusi, tenaga administrasi, hingga pekerja pendukung lainnya. Dengan kata lain, MBG menciptakan lapangan kerja langsung sekaligus membuka peluang usaha tidak langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi pelaksanaan program.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mendorong dapur MBG membeli telur dari peternak lokal secara berkala menjadi contoh bagaimana program nasional dapat disinergikan dengan kebutuhan menjaga stabilitas harga komoditas. Langkah tersebut bukan hanya membantu memastikan pasokan bahan pangan tetap tersedia, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi peternak sehingga produksi dapat terus dipertahankan. Pola seperti ini memperlihatkan bahwa MBG dapat menjadi instrumen yang menghubungkan kepentingan sosial dengan penguatan ekonomi sektor riil.

Keberhasilan tersebut tentu tidak hadir secara otomatis. MBG merupakan program berskala besar yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, Kementerian Keuangan, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga kualitas pelaksanaan program. Pengawasan terhadap mutu makanan, keamanan pangan, higienitas, serta distribusi bahan baku menjadi faktor penting agar manfaat yang dihasilkan benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan nasional, MBG pada akhirnya menjadi investasi jangka panjang. Di satu sisi, program ini berupaya meningkatkan kualitas gizi generasi muda sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia. Di sisi lain, pelaksanaannya mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi lokal, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi membuktikan bahwa MBG mampu menggerakkan ekonomi, melainkan memastikan manfaat tersebut semakin merata di seluruh daerah. Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, MBG berpotensi berkembang menjadi salah satu program strategis yang tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, dan perputaran ekonomi yang berkelanjutan.

Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan Isu Strategis

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan