Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Upaya Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Upaya Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Anastasya Wompere

Pemerintah terus melakukan penguatan perekomian di wilayah Papua, salah satu langkah strategis dalam menggencarkan hal tersebut adalah dengan memaksimalkan pembangunan infrastruktur di Bumi Cenderawasih.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Bahan Temongmere mengungkapkan bahwa terdapat prioritas yang terus difokuskan oleh pemerintah, yakni pertumbuhan ekonomi dan berkelanjutan, yang mana seluruhnya didukung pula oleh adanya penguatan pada daya saing sumber daya manusia (SDM) yang merupakan masyarakat warga orang asli Papua (OAP) sendiri.

Prioritas yang digencarkan tersebut juga telah terkandung di dalamnya nilai-nilai pembangunan secara berkelanjutan dalam mencapai transformasi sosial ekonomi di dalam koridor otonomi khusus (Otsus) bagi Bumi Cenderawasih. Beberapa regulasi lain juga telah menjadi payung hukum, yang mana secara khusus turut serta untuk semakin memperkuat adanya dukungan berbagai sektor dalam percepatan upaya pemulihan ekonomi daerah.

Maka dari itu, Pj Gubernur Papua Barat tersebut memiliki optimisme yang sangat tinggi bahwa pada tahun 2024 mendatang diperkirakan perekonomian wilayahnya akan mampu tumbuh jauh lebih tinggi lagi jika dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2022 lalu.

Namun untuk bisa mencapai itu semua masih terdapat beberapa tantangan yang tentunya harus mampu diatasi. Beberapa tantangan tersebut antara lain bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang bisa dikatakan paling banyak di ASEAN, yang mana termasuk di dalamnya adalah Papua sebagai konsumen terbesar serta menjadikan tantangan pada persaingan tenaga kerja profesional terutama diakibatkan masih lemahnya kualitas SDM menjadikan rendahnya daya asing tenaga kerja asal Bumi Cenderawasih.

Sehingga, lantaran masih rendahnya daya saing kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Papua, maka sudah barang tentu akan terus menjadi fokus utama dalam program prioritas selain peningkatan perekonomian, namun juga diimbangi dengan adanya peningkatan kualitas SDM yang unggul.

Bukan hanya itu, namun bagaimana tingginya ketergantungan pada sektor bahan baku yang berasal dari sumber daya alam (SDA) bernilai tambah rendah juga akan semakin membuat pertumbuhan ekonomi menjadi mengalami fluktuasi serta terjadi ketergantungan pemenuhan kebutuhan pokok yang harus didatangkan dari luar wilayah Papua.

Dari berbagai tantangan itu, namun tetap saja masih terdapat prospek dan peluang akan perekonomian daerah sehingga dapat dimaksimalkan lagi dengan jauh lebi baik, yakni diantaranya adalah potensi sumber daya alam yang melimpah serta semakin membaiknya infrastruktur pendukung perekonomian akibat gencarkan percepatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah RI selama ini.

Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk semakin memperbaiki regulasi dan kebijakan daerah demi meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan para penanam modal untuk melakukan investasi, termasuk juga adanya komitmen sangat kuat dan juga dukungan penuh dari pemerintah semakin mampu mengembangkan potensi unggulan regional yang dimiliki Tanah Papua.

Sedangkan ada pula pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri semakin mendukung dalam tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024 mendatang. Sangat penting pula adanya sinkronisasi di banyak hal termasuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupatan agar seluruhnya mampu diwujudkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta bagaimana prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Papua memang merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki potensi akan ekonomi sangat besar dan juga merupakan sebuah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alam (SDA) maupun juga memiliki keanekaragaman budaya di dalamnya.

Terkait dengan konteks tersebut, Pemerintah beserta dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya terus berupaya untuk semakin mengoptimalkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang menjadi langkah dalam memperkuat perekonomian di Bumi Cenderawasih. Tentu saja selama ini, pemerintahan di era kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) terus memberikan yang terbaik dalam membangun seluruh infrastruktur fisik maupun sosial dan memajukan perekonomian wilayah Papua, yang mana seluruh hak itu demi mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Cenderawasih.

Sebagai informasi bahwa saat ini memang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada tahun 2025 hingga 2045 di Papua terus fokus untuk mewujudkan pembangunan daerah yang adil dan merata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua (OAP).

Dengan adanya RPJPD tersebut merupakan momentum yang sangat strategis dan juga menjadi bukti nyata dari bagaimana komitmen sangat kuat yang dimiliki oleh pemerintah serta menunjukkan adanya bukti transparansi dan akuntabilitas dalam pengimplementasian perencanaan pembangunan secara jangka panjang.

Percepatan pembangunan infrastruktur fisik maupun sosial di Papua terus dimaksimalkan oleh Pemerintah RI, yang mana dengan adanya hal tersebut juga semakin mewujudkan penguatan akan perekonomian di Bumi Cenderawasih demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan