Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengecam Aksi OPM Jadikan Masyarakat Sipil Sasaran Kekerasan - Kata Papua

Mengecam Aksi OPM Jadikan Masyarakat Sipil Sasaran Kekerasan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Matias Tabuni

Salah satu penyebab utama dari konflik di Papua adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dalam beberapa tahun terakhir, aksi-aksi yang dilakukan oleh kelompok ini semakin mengkhawatirkan, terutama karena mereka menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran kekerasan. Tindakan brutal ini tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga merusak tatanan sosial dan psikologis masyarakat Papua.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh OPM sering kali menargetkan masyarakat sipil yang tidak bersalah. Mereka menyerang desa-desa, membakar rumah, dan melakukan penyerangan yang menyebabkan trauma mendalam bagi warga. Salah satu insiden yang mengerikan terjadi pada Desember 2018, ketika kelompok OPM menyerang pekerja proyek jalan Trans Papua di Nduga.

Serangan brutal ini menewaskan puluhan pekerja yang tengah bekerja untuk membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Papua.

Tidak hanya itu, OPM juga sering kali melakukan penyerangan terhadap masyarakat adat dan pendatang. Mereka menebar ketakutan dengan cara menculik, menyandera, dan bahkan membunuh warga sipil yang tidak bersalah. Pada Februari 2021, seorang pendeta ditembak mati di Intan Jaya, menambah panjang daftar korban sipil akibat kekerasan kelompok ini. Kejadian-kejadian ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat Papua terhadap aksi kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.
Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua, Mathius Derek Fakhiri mengatakan kekerasan di Papua terus berlanjut. Meskipun sempat ada peralihan fokus aparat pada gelaran pemilihan umum atau pemilu 2024, namun kepolisian akan mengambil langkah tegas. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan OPM di wilayah masing-masing. Dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak OPM dan memutus jalur suplai senjata mereka.
Aksi kekerasan OPM menyebabkan kerusakan infrastruktur yang sangat merugikan masyarakat Papua. Pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sering kali terhenti akibat serangan kelompok ini. Pembakaran rumah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya menyebabkan kerugian materi yang besar dan menghambat proses pembangunan.
Selain itu, kekerasan yang terjadi juga berdampak negatif pada perekonomian lokal. Banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena tempat kerja mereka rusak atau karena situasi yang tidak aman. Para pedagang, petani, dan pekerja lainnya terpaksa meninggalkan kegiatan mereka untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, roda perekonomian di daerah-daerah konflik terhenti dan masyarakat semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Menghadapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, pemerintah dan aparat keamanan harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi kekerasan yang dilakukan oleh OPM. Penegakan hukum yang ketat dan operasi keamanan yang terukur perlu dilakukan untuk menumpas aksi teror yang mengancam masyarakat. Namun, pendekatan keamanan saja tidak cukup. Diperlukan upaya yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Kapendam XVII Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan OPM terus menargetkan warga sipil dalam setiap serangannya. Mereka berdalih dengan menarasikan korbannya merupakan aparat keamanan di media sosial padahal warga sipil sehingga dapat memperburuk situasi. Salah satunya saat OPM menembak mati satu warga sipil di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis 30 September 2024. Korban bernama Zainul (44) seorang tukang ojek yang disebut OPM sebagai aparat. OPM selalu menginginkan pertumpahan darah dan ingin masyarakat menderita. Oleh karena itu, TNI tetap akan bertindak tegas untuk menjaga dan melayani masyarakat. Pembangunan infrastruktur termasuk pendidikan dan kesehatan harus terus berjalan untuk masyarakat Papua.
Di tengah situasi yang sulit ini, solidaritas dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat Indonesia perlu bersatu dan menunjukkan empati serta kepedulian terhadap saudara-saudara kita di Papua. Kampanye-kampanye sosial dan bantuan kemanusiaan dapat membantu meringankan beban mereka yang menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, media juga memiliki peran penting dalam menginformasikan kondisi yang sebenarnya terjadi di Papua. Pelaporan yang objektif dan empatik dapat membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong tindakan nyata untuk membantu masyarakat Papua. Selain itu, tekanan dari masyarakat internasional juga dapat membantu mendorong penyelesaian konflik secara damai.
Papua adalah bagian integral dari Indonesia yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, potensi ini tidak akan terwujud jika kekerasan terus terjadi. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan Papua yang damai, aman, dan sejahtera. Dengan kerja sama dan upaya bersama, kita bisa mewujudkan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Papua.
Seluruh masyarakat menginginkan agar aksi kekerasan segera berakhir dan masyarakat Papua dapat hidup dengan tenang dan damai. Masyarakat diminta untuk mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh OPM dan mendukung upaya-upaya untuk menciptakan perdamaian di Bumi Cenderawasih. Dengan harapan dan kerja keras, bisa membawa perubahan positif bagi Papua dan memastikan bahwa setiap warganya dapat menikmati kehidupan yang layak dan bermartabat.

*) Penulis merupakan Mahasiswa Papua Tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir