Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menkopolhukam Serukan Tolak Golput Jelang Pemilu - Kata Papua

Menkopolhukam Serukan Tolak Golput Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Stefanus Putra Imanuel

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan golput (golongan putih). Mereka wajib memberikan suaranya karena merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Golput akan berpotensi menggagalkan Pemilu karena kertas suara yang kosong bisa digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemilu tinggal beberapa bulan lagi. Masyarakat mulai antusias menyambut momentum tersebut karena akan memiliki pemimpin yang baru, karena masa kepemimpinan Presiden Jokowi sudah berakhir tahun 2024. Jelang Pemilu, rakyat diminta untuk menjaga kondusivitas, terutama saat kampanye.

Mereka juga diimbau untuk menolak golput dan wajib memberikan suaranya saat Pemilu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat agar menggunakan hak pilihnya atau tidak golput dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara daring.

Mahfud mengatakan, tidak ada manusia yang sempurna begitu pula dengan seorang calon pemimpin. Setiap calon pemimpin pasti memiliki sisi baik dan buruk. Apabila ada pemikiran bahwa semua calon pemimpin itu buruk, ia mengajak agar masyarakat tetap ikut memilih dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. Dia mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki sedikit kejelekan dibandingkan pemimpin lainnya.
Masyarakat akan rugi sendiri bila tak ikut berpartisipasi dalam pemilu, sebab pemilu itu bukan mencari pemimpin yang baik, tapi menghalangi orang yang lebih jahat untuk memimpin. Seorang calon pemimpin yang baik tidak hanya mendengarkan aspirasi kelompoknya yang hanya memanfaatkan politik elektoral maupun politik identitas melainkan mampu mendengarkan aspirasi rakyat dengan baik.
Masyarakat wajib mensukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya dan jangan golput. Jangan apatis lalu golput karena akan merugikan dirinya sendiri. Masyarakat wajib melakukan riset terhadap para capres dan caleg sebelum memilih mereka. Dengan cara ini maka akan terlihat mana calon pemimpin terbaik. Dengan cara ini maka mereka akan batal golput, karena paham bahwa yang dipilih adalah calon pemimpin yang berkualitas.
Masyarakat diharap ikut aktif dalam Pemilu dan meningkatkan literasi politik. Jangan pesimis lalu berkata bahwa siapapun presidennya hasilnya sama saja, karena beda pemimpin pasti beda hasil. Mereka harus aktif dalam Pemilu dan menggunakan hak pilihnya, karena akan menentukan arah Indonesia ke depannya.
Golput bukan solusi untuk memperbaiki nasib bangsa. Penyebabnya karena jika banyak orang yang tak menggunakan hak pilihnya, maka masa depan Indonesia dipertaruhkan. Akan ada banyak surat suara yang kosong karena mayoritas rakyat memutuskan untuk golput dengan alasan skeptis dengan kondisi negara, nyinyir terhadap pemerintah, emosi kepada para pejabat, dll.
Jika ada banyak surat suara yang kosong maka akan merugikan karena ada potensi disalahgunakan oleh oknum. Surat suara tersebut bisa saja ditusuk dengan paku atau dicoret bolpen, lalu terjadi kecurangan. Partai yang terpilih bukan 100% dari pilihan rakyat.
Jika surat suara disalahgunakan maka masa depan Indonesia dipertaruhkan karena partai pemenang pemilu tak seharusnya mendapatkan posisinya. Akibatnya anggota DPR RI yang baru juga tak seperti yang diperkirakan, sehingga nasib bangsa menjadi pertanyaan besar.
Kemudian, saat ada penyelahgunaan surat suara karena golput maka bisa jadi ada kesalahan dalam pemilihan presiden. Jika yang seharusnya jadi presiden adalah capres A maka yang terpilih malah capres B. Masa depan Indonesia bisa berubah, tidak menjadi stagnan tetapi bisa jadi tak lebih baik dari era sebelum pandemi Covid-19.
Mahfud melanjutkan, dibutuhkan kedewasaan dan kematangan, khususnya partai politik dari tingkat elite hingga akar rumput (tingkat bawah) agar proses demokrasi lima tahunan berjalan lancar dan aman. Dalam artian, kedewasaan berpolitik wajib dilakukan semua orang, tak hanya dari kalangan atas tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Salah satu sikap kedewasaan politik tersebut adalah dengan tidak melakukan golput.
Sementara itu, pemerintah tak akan tinggal diam, tapi melakukan pencegahan agar jumlah yang memilih untuk golput tidak semakin banyak. Imbauan demi imbauan tak henti-hentinya dilakukan pemerintah maupun penyelenggara pemilu agar tidak golput, apalagi mengajak orang untuk golput.
Larangan mengajak golput itu sendiri sebetulnya telah tertuang dalam undang-undang, yakni UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan partisipasi pemilih. Selain itu, ada sekitar dua pasal yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang mengajak orang lain untuk golput.
Aturan dimaksud, Pasal 292 UU 8/2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Seruan untuk tidak golput makin menggema jelang masa kampanye Pemilu 2024. Masyarakat tidak boleh golput karena akan merugikan Indonesia di masa depan. Kertas suara kosong berpotensi dimanipulasi oleh oknum sehingga hasil Pemilu bisa disalahgunakan.

)* Penulis adalah Kontributor Citaprasada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerataan SDM Koperasi Merah Putih Menjaga Operasional yang Lebih Kuat

Oleh : Antonius Utomo Pemerataan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu faktor kunci dalam memastikan keberhasilan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, keberadaan SDM yang kompeten, merata, dan memiliki kapasitas manajerial yang baik menjadi fondasi penting agar setiap koperasi mampu menjalankan fungsi pelayanan, distribusi, hingga pengembangan usaha secara optimal. Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah tidak hanya berfokus pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga menempatkan penguatan kualitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi sebagai prioritas utama. Langkah ini menjadi penting karena koperasi yang tumbuh secara cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola organisasi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerataan SDM yang berkualitas akan memastikan tidak ada kesenjangan kapasitas antarwilayah sehingga seluruh koperasi dapat berkembang dengan standar yang relatif setara. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh modal usaha maupun infrastruktur pendukung, tetapi juga oleh kualitas individu yang menjalankan operasional koperasi setiap hari. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan, pendampingan, serta peningkatan kompetensi terus dilakukan guna memperkuat kemampuan pengurus dalam bidang manajemen usaha, tata kelola keuangan, digitalisasi layanan, hingga pengembangan jejaring bisnis. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Pemerataan SDM juga memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi layanan kepada masyarakat. Dengan kapasitas yang merata, setiap koperasi dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, cepat, dan akuntabel. Masyarakat sebagai anggota koperasi akan memperoleh manfaat yang lebih besar karena pengelolaan usaha berjalan secara efektif serta mampu merespons kebutuhan ekonomi lokal dengan lebih tepat. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang nyata. Langkah pemerintah mendorong pelatihan dan pengembangan SDM sejalan dengan pentingnya investasi pada kualitas sumber daya manusia sebagai penopang keberlanjutan organisasi. Berbagai lembaga dan institusi juga menempatkan program pengembangan SDM sebagai instrumen utama dalam meningkatkan kinerja dan daya saing organisasi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada kualitas manusia yang mengelolanya. Keberadaan SDM yang merata juga akan memperkuat koordinasi antar-Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Dengan standar kompetensi yang relatif sama, proses berbagi pengalaman, transfer pengetahuan, dan kolaborasi usaha dapat berjalan lebih efektif. Setiap koperasi memiliki peluang untuk belajar dari praktik terbaik yang diterapkan di daerah lain, sehingga tercipta ekosistem koperasi yang saling mendukung dan tumbuh bersama. Sinergi semacam ini sangat penting untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat dari tingkat lokal hingga nasional. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan  para manajer KDKMP yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili agar menerimanya. Penempatan lintas daerah untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai. KDKMP yang telah selesai pembangunanya membutuhkan manajer untuk segera beroperasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta-8,3 juta yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Gaji tersebut diberikan karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa. Para manajer ini akan mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah untuk menangani subsidi bantuan pemerintah dan mengembangkan ekonomi desa. Selain itu, pemerataan SDM dapat mendorong lahirnya kepemimpinan koperasi yang adaptif dan visioner. Pengurus yang memiliki pemahaman kuat mengenai tata kelola organisasi akan lebih mampu menyusun strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Mereka juga dapat mengidentifikasi peluang ekonomi baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi anggota koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ke depan, penguatan SDM Koperasi Merah Putih perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan yang terstruktur, sistem sertifikasi kompetensi, pemanfaatan teknologi pembelajaran digital, serta pendampingan langsung di lapangan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kualitas pengelolaan koperasi. Langkah tersebut akan memastikan bahwa setiap koperasi memiliki kapasitas yang cukup untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang tersedia. Pemerataan SDM pada akhirnya bukan sekadar upaya meningkatkan kemampuan individu, melainkan