Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menolak Provokasi, BBM Produksi Pertamina Terjamin Kualitas dan Standarnya - Kata Papua

Menolak Provokasi, BBM Produksi Pertamina Terjamin Kualitas dan Standarnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Raka Raditya Akbar

Berbagai upaya provokasi yang mencoba merusak kepercayaan publik terhadap kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) produksi PT Pertamina (Persero) terus beredar di ruang digital. Isu hoaks mengenai dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax mencuat tanpa dasar yang jelas, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, fakta yang ada membuktikan bahwa BBM dari Pertamina tetap terjamin kualitasnya dan telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pertamina secara tegas membantah adanya praktik pengoplosan BBM sebagaimana yang ramai diberitakan. Perusahaan tersebut memastikan bahwa setiap produk BBM yang dipasarkan telah melalui proses pengawasan ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Upaya penyebaran disinformasi mengenai dugaan oplosan BBM tidak hanya mencederai kredibilitas perusahaan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa melalui narasi yang tidak berdasar.

PT Pertamina (Persero) melalui VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa setiap liter BBM yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Pertamax dengan Research Octane Number (RON) 92 dan Pertalite dengan RON 90 diproduksi dan didistribusikan tanpa adanya manipulasi atau pengubahan komposisi. Proses produksi dan pengawasan mutu dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa produk yang diterima oleh masyarakat tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.

Kualitas BBM Pertamina telah diuji dan diverifikasi oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berperan sebagai lembaga penguji independen dalam industri migas nasional. Fakta ini semakin memperkuat jaminan bahwa produk yang tersedia di pasaran telah memenuhi seluruh standar teknis dan keamanan yang diperlukan. Dugaan oplosan yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar yang valid dan hanya memperkeruh opini publik.

Lebih lanjut, Fadjar menyoroti bahwa narasi mengenai oplosan BBM yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan temuan resmi Kejaksaan Agung. Isu yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung bukanlah terkait pengoplosan BBM, melainkan mengenai tata kelola impor BBM RON 90 dan RON 92. Oleh karena itu, setiap klaim yang menyatakan bahwa BBM Pertamina telah dicampur atau dimanipulasi adalah bentuk disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas BBM yang diproduksi oleh Pertamina. Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang telah memenuhi standar spesifikasi masing-masing. Pertalite tetap memiliki RON 90, sedangkan Pertamax memiliki RON 92 sebagaimana ketetapan pemerintah.

Sebagai bagian dari proses quality control (QC), terminal BBM Pertamina menerapkan injeksi pewarna (dyes) untuk membedakan jenis produk yang beredar di masyarakat. Selain itu, untuk produk Pertamax, dilakukan penambahan aditif guna meningkatkan performa dan efisiensi penggunaan BBM. Prosedur ini merupakan bagian dari standar industri migas dan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Distribusi BBM Pertamina juga berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengawasan berlapis ini memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau manipulasi produk yang dapat merugikan konsumen. Komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) terus menjadi prinsip utama dalam operasional Pertamina untuk menjaga kepercayaan publik.

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa Pertamina memperoleh pasokan BBM dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri. Setiap produk yang diterima telah memiliki spesifikasi RON yang sesuai tanpa adanya perubahan atau manipulasi angka oktan.

Proses blending yang dilakukan di terminal BBM bukanlah praktik pengoplosan, melainkan prosedur standar dalam industri minyak. Penambahan aditif pada Pertamax bertujuan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar dan memberikan manfaat lebih bagi performa kendaraan. Seluruh proses ini telah melalui uji laboratorium yang memastikan produk tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Sementara itu, Presiden Prabowo turut merespon kasus tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah akan terus membersihkan dan menegakkan aturan yang berlaku pada sektor tata kelola minyak di Indonesia dan terus membela kepentingan rakyat.

Upaya provokasi melalui penyebaran hoaks terkait BBM oplosan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi yang jelas. Pertamina terus berupaya memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam opini yang tidak berdasar. Kepercayaan publik terhadap BBM produksi dalam negeri harus tetap dijaga, terutama dengan adanya jaminan kualitas dari berbagai lembaga independen.

Isu yang berkembang tanpa fakta yang kuat hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan dan keresahan yang tidak perlu. Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam menyaring informasi serta menghindari penyebaran narasi yang dapat merugikan industri energi nasional.

Keamanan pasokan dan kualitas BBM dari Pertamina tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menyediakan energi yang andal bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

)* Penulis adalah pengamat sosial ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat. Respons terhadap kekerasan yang terjadi juga memperlihatkan bahwa agenda HAM tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian kasus masa lalu. Perlindungan warga dalam situasi yang masih berlangsung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Persoalan pemulihan korban juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus HAM di Papua. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam menangani persoalan di wilayah tersebut. Perubahan pendekatan diarahkan untuk menangani akar persoalan secara lebih menyeluruh. Pemerintah melihat kompleksitas persoalan HAM di Papua sebagai tantangan yang mencakup kasus masa lalu sekaligus kekerasan yang masih terjadi hingga saat ini. Pemerintah berupaya membedah persoalan satu per satu agar penyelesaian tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mencegah kekerasan kembali terjadi. Empat kasus yang menjadi perhatian antara lain peristiwa Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai. Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintah di Papua juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Penyelesaian persoalan HAM tidak hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi juga melalui upaya membangun kondisi yang dapat mencegah munculnya kekerasan baru. Selain merespons kasus yang baru terjadi, perhatian pemerintah juga diarahkan pada dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, serta sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996. Tim bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukannya ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Peristiwa Kuda Tuli memiliki latar belakang politik berupa dualisme kepemimpinan PDI. Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sementara kerugian material juga muncul akibat pembakaran sejumlah toko. Komnas HAM memberikan kewenangan kepada tim untuk melakukan berbagai tindakan penyelidikan. Kewenangan mencakup pemeriksaan, pemanggilan korban dan saksi, penerimaan laporan atau pengaduan, serta pengumpulan keterangan dan barang bukti. Pembukaan kembali proses penyelidikan terhadap kasus masa lalu juga mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa lama sebuah peristiwa telah berlalu. Keberadaan mekanisme penyelidikan memberikan ruang bagi pengumpulan fakta dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dampaknya terhadap korban. Rangkaian kebijakan yang telah dilakukan menjadi alasan munculnya apresiasi terhadap arah penanganan HAM yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan korban. Apresiasi tidak hanya berkaitan dengan respons terhadap peristiwa yang baru terjadi, tetapi juga terhadap keberlanjutan perhatian pada kasus-kasus lama yang masih membutuhkan penyelesaian. Langkah pemerintah sekaligus menunjukkan bahwa