Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewaspadai Potensi Konflik Pemilu 2024 Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Masyarakat - Kata Papua

Mewaspadai Potensi Konflik Pemilu 2024 Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Andini Putri

Pemilihan umum selalu menjadi momentum penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Namun, Pemilu 2024 di Indonesia menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam akan potensi konflik pasca-pemilu.

Melihat kondisi politik yang semakin memanas, sangatlah penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berpartisipasi aktif dalam mewaspadai potensi konflik demi mencegah terjadinya perpecahan pasca-gelaran pemilu.

Ajakan ini bukanlah sekadar panggilan moral, tetapi sebuah tanggung jawab bersama untuk menjaga kedamaian dan stabilitas negara. Dalam sebuah negara demokratis, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dan wajar. Namun, ketika perbedaan pendapat tersebut mengarah pada konflik yang merusak, maka itu menjadi ancaman serius bagi keutuhan bangsa.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, telah mengimbau Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Duta Damai Sumatera Utara (Sumut) agar selalu menjaga persatuan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen keikutsertaan dalam menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman dan damai. Rycko berpesan agar pilihan yang berbeda tidak menjadi alasan untuk terpecah apalagi menjadi dasar untuk menggunakan kekerasan.

Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara haruslah memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan. Dalam konteks pemilu, hal ini dapat diwujudkan melalui partisipasi dengan bijak, yaitu menggunakan hak pilih secara bijak dan rasional. Memilih calon berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Selaras dengan arahan Kepala BNPT RI, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FPKT) Sumatera Utara, Ishaq Ibrahim, mengatakan sejatinya telah melakukan berbagai langkah nyata untuk menciptakan pemilu yang damai di Sumatera Utara. FKPT selalu memberi pencerahan kepada masyarakat melalui Khutbah Jumat, melalui pengajian, remaja masjid hingga karang taruna, pihaknya berupaya sedini mungkin membendung munculnya ideologi kekerasan selama maupun pasca pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Menjaga komunikasi yang baik juga dibutuuhkan dalam rangka menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang dapat memicu ketegangan di antara masyarakat. Selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya mutlak diperlukan, terutama di media sosial yang rentan terhadap disinformasi. Masyarakat juga memiliki peran dalam pemantauan jalannya proses pemilu secara adil dan transparan. Melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi kepada lembaga yang berwenang sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Dalam hal ini, Koordinator Duta Damai Sumatera Utara, Dewi Sartika mengatakan pihaknya telah memulai langkah pemilu damai dari media sosial. Pihaknya berkampanya di media sosial dengan tagline “beda pilihan bukan menjadi halangan”. Diharapkan upaya tersebut dapat menurunkan situasi panas di media sosial yang tengah terjadi dengan semakin dekatnya waktu pemilihan Pemilu 2024.

Mendorong dialog yang terbuka antara berbagai pihak yang berbeda pendapat, memperkuat budaya toleransi, dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat juga diperlukan untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024. Mengingatkan satu sama lain akan pentingnya menjaga keutuhan bangsa dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu perpecahan harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa ini.

Seperti yang dilakukan para tokoh agama lintas agama di Sulawesi Tengah yang sepakat mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai. Kesepakatan itu tertuang dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024. Deklarasi tersebut memuat empat poin penting yakni, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bertekad menyukseskan Pemilu tahun 2024 yang berintegritas, jujur, adil, demokrasi, aman, damai dan bermartabat. Tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI. Serta, menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politik uang, serta politisasi agama dan etnis.

Naskah deklarasi dibacakan lima tokoh lintas agama dan diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan sejumlah partai politik.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Zainal Abidin dalam deklarasi tersebut menyebutkan, pihaknya berkepentingan untuk menyukseskan Pemilu 2024. Oleh karena itu, FKUB mengajak semua komponen dan elemen termasuk peserta pemilu untuk bersama – sama penyelenggara pemilu menyukseskan Pemilu 2024.

Zainal menyebut para tokoh agama harus bisa mendampingi umat masing masing, memberikan pencerahan kepada umat, agar umat memahami maksud dan tujuan pemilu, sehingga tidak perlu bertikai karena berbeda pilihan. Menurut Wakil Ketua Asosiasi FKUB Nasional itu, tokoh agama, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, Forkompimda, harus menghargai dan menghormati perbedaan. Zainal juga meminta semua pihak tidak memonopoli kebenaran dan merasa paling benar. Oleh karena itu, semua pihak diimbau agar tidak perlu mencaci dan memaki orang yang berbeda, dan tidak perlu memfitnah orang atau kelompok lain.

Mewaspadai potensi konflik pasca-pemilu bukanlah tanggung jawab yang hanya dipikul oleh pemerintah atau lembaga terkait, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap pemilu berlangsung secara damai dan hasilnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Dengan bersatu dan berpartisipasi aktif, kita dapat mencegah terjadinya perpecahan pasca-gelaran pemilu dan memperkuat fondasi keutuhan bangsa.

)* Penulis merupakan anggota Forum Pemuda Lintas Agama

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan