Lompat ke konten utama

Kata Papua

MK Nilai Seluruh Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Menentang Konstitusi - Kata Papua

MK Nilai Seluruh Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Menentang Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Diah Wulandari

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa seluruh proses pembentukan UU Cipta Kerja sama sekali tidak menentang akan ketentuan apapun dalam konstitusi UUD NRI 1945. Justru dengan adanya aturan tersebut mampu menjaga terus stabilitas perekonomian nasional.

Terdapat sebanyak 5 (lima) permohonan uji formil pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), seluruhnya ditolak oleh pihak Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, disebutkan bahwa pata pemohon mendalilkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu sebagai cikal bakal dari lahirnya UU Cipta Kerja telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya meaningful participation.

Kemudian dengan sangat tegas, terhadap bagaimana dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi sendiri berpendapat bahwa berdasarkan kerangka hukum dari pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Perppu, sebuah Perppu yang telah ditetapkan oleh seorang Presiden harus mendapatkan persetujuan dari pihak parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai UU.

Dalam penjelasan pada Pasal 5 huruf g UU 12 Tahun 2011 telah menentukan pengertian dari asas keterbukaan, yakni dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan tentunya bersifat transparan dan terbuka.

Sehingga, karena sudah termaktub dengan jelas, maka seluruh lapisan dan kalangan elemen masyarakat memiliki kesempatan yang sangat luas untuk bisa memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya aspek kegentingan yang memaksa menjadikan syarat dalam penerbitan Perppu menyebabkan proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu memang memiliki keterbatasan waktu. Sehingga secara rasional, memang perlu adanya pembedaan antara UU yang berasal dari Perppu dengan UU biasa, termasuk dalam pelaksanaan prinsip meaningful participation.

Oleh karenanya, proses persetujuan RUU penetapan Perppu menjadi Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI sama sekali tidak relevan untuk melibatkan adanya asas partisipasi masyarakat yang bermakna lantaran memang adanya sifat kegentingan yang memaksa dan limitasi waktu tersebut. Sehingga, dengan adanya persetujuan yang sudah diberikan oleh pihak DPR RI maka sama saja dalam kerangka menjalankan fungsi mereka sebagai pengawasan, sejatinya sudah merupakan bagian atau representasi dari kehendak rakyat.

Selain itu, pihak DPR RI sendiri juga telah diberikan kewajiban untuk terus memberikan seluruh informasi kepada masyarakat sehingga seluruh elemen masyarakat bisa secara langsung mengakses dan memberikan masukan, seperti melalui aplikasi sistem informasi yang ada dalam laman resmi mereka.

Keputusan untuk menolak kelima perkara yang menggugat UU Cipta Kerja itu diputus secara langsung dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Dirinya secara tegas mengatakan bahwa pihak MK telah mengadili dan menolak permohonan dari para pemohon secara keseluruhan.

Justru, dalam konklusi yang disampaikan, pihak MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon atas kelima perkara itu sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Dari berbagai macam pertimbangan yang sudah dilakukan, pihak mahkamah berpendapat bahwa pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 secara formil sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD NRI 1945, sehingga pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pihak Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak mendapatkan adanya pelanggaran terhadap berbagai macam prinsip dalam pengesahan UU Cipta Kerja sebagaimana dituntut oleh pihak buruh. Di dalam UU Cipta Kerja itu sama sekali tidak melanggar akan prinsip kedaulatan rakyat, tidak juga melanggar jaminan akan kepastian hukum dan tidak melanggar konstitusi.

Sebaliknya, justru dalam pengesahan UU Cipta Kerja merupakan wujud dari pelaksanaan akan kedaulatan rakyat secara penuh, sekaligus juga memberikan adanya kepastian hukum dalam negara yang demokratis.

Dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan memang untuk bisa melakukan harmonisasi pada peraturan perundang-undangan yang ada. Bukan hanya itu saja, namun perubahan tersebut juga mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum yang ada pada saat ini dalam upaya untuk terus menjaga stabilitas perekonomian nasional saat ini, sehingga sangat dibutuhkan adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar dari pengambilan kebijakan oleh Pemerintah RI.

Sama sekali tidak melanggar ketentuan apapun dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seluruh proses dan tahapan pada pembentukan hingga pengesahan UU Cipta Kerja justru dinilai oleh MK sudah bagus dan tepat secara formil.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik