Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Pangkas Harga Tiket - Kata Papua

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Pangkas Harga Tiket

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kebijakan subsidi tiket pesawat untuk mudik Lebaran 2026 dengan potongan harga sebesar 17 hingga 18 persen. Kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung tradisi mudik agar dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat secara nyaman dan terjangkau. Dengan subsidi tersebut, pemerintah tidak hanya meringankan beban biaya transportasi, tetapi juga memperkuat konektivitas nasional serta memastikan perayaan Lebaran berlangsung penuh kebahagiaan bersama keluarga di kampung halaman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkapkan bahwa diskon tiket pesawat tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat yang berencana mudik, di mana pemerintah akan menanggung PPN secara penuh.

“Diskon tiket (pesawat) real-nya nanti sekitar 17-18 persen. Dengan PPN ditanggung pemerintah. Kalau yang lalu di Natal, PPN yang ditanggung pemerintah hanya 6 persen, tapi untuk mudik Lebaran kali ini, PPN-nya full,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya.

Menurut Airlangga, regulasi teknis terkait kebijakan ini saat ini masih dalam proses penyusunan dan diperkirakan akan selesai pekan depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.

Ia juga menambahkan bahwa selain diskon tiket pesawat, pemerintah akan memberikan kebijakan fleksibilitas kerja berupa Work From Anywhere (WFA) yang akan berlaku menjelang Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendorong perekonomian Indonesia.

“Stimulus kita siapkan, dan mungkin menjelang bulan puasa nanti kita akan dorong,” tambahnya.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk periode Februari hingga Maret 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,83 triliun, yang mencakup diskon transportasi, bantuan sosial, serta potongan tarif jalan tol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga kembali meluncurkan program mudik gratis dengan bus untuk Lebaran 2026. Program ini merupakan kelanjutan dari suksesnya program mudik gratis pada periode Lebaran dan Natal sebelumnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menjelaskan bahwa ribuan pemudik akan diangkut dengan ratusan bus yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Program mudik gratis tahun ini disiapkan untuk ribuan pemudik. Armada yang disiapkan pun mencapai ratusan bus,” kata Ernita.

Kemenhub juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi mudik, dengan fokus utama pada keselamatan perjalanan. Inspeksi atau rampcheck kendaraan angkutan umum akan dilakukan untuk memastikan semua armada yang digunakan memenuhi standar teknis dan administrasi.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selama perjalanan,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho.

Selain itu, Kemenhub juga menerapkan sistem digital Terminal on System (TOS) di 115 terminal tipe A untuk memantau status uji kendaraan secara online, sehingga proses rampcheck dapat lebih efektif dan efisien. Pemerintah berharap dengan kebijakan-kebijakan ini, perjalanan mudik Lebaran 2026 akan lebih aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir