Empat orang yang terdiri dari oknum ASN Kota Jayapura dan pegawai laboratorium RS Provita jayapura, ditangkap atas keterkaitan pembuatan hasil tes PCR palsu.
Mereka terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan kesehatan dan keselamatan orang, di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Jayapura AKBP Hendrickus WA Maclaromboen, mengatakan empat pelaku itu terancaman pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP.
“Pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita,” katanya melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (23/8/2021).