Kata Papua

Oknum ASN dan Nakes Papua Tersangkut Kasus PCR Palsu di Bandara Sentani - Kata Papua

Oknum ASN dan Nakes Papua Tersangkut Kasus PCR Palsu di Bandara Sentani

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Empat orang yang terdiri dari oknum ASN Kota Jayapura dan pegawai laboratorium RS Provita jayapura, ditangkap atas keterkaitan pembuatan hasil tes PCR palsu.

Mereka terancam 6 tahun penjara atas perbuatannya yang merugikan kesehatan dan keselamatan orang, di tengah pandemi Covid-19.

Kapolres Jayapura AKBP Hendrickus WA Maclaromboen, mengatakan empat pelaku itu terancaman pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP.

“Pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita,” katanya melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (23/8/2021).

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts