Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ormas Ajak Semua Elemen Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024 - Kata Papua

Ormas Ajak Semua Elemen Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Herman Aditya

Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, saatnya memasuki fase penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pilkada yang berlangsung di berbagai wilayah telah usai, dan hasilnya kini menjadi bagian dari sejarah.

Meskipun setiap Pilkada selalu membawa dinamika yang cukup intens, namun saatnya kini bagi kita semua untuk menatap masa depan yang lebih baik, lebih damai, dan lebih bersatu. Dalam konteks inilah, Ormas memiliki peran yang sangat strategis, yaitu mengajak masyarakat dan semua pihak untuk kembali bersatu demi membangun Indonesia yang lebih maju.
Ormas memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak persatuan dan kesatuan pasca-Pilkada. Sebagai organisasi yang ada di tengah masyarakat, ormas memiliki kedekatan dan pengaruh yang besar terhadap setiap lapisan masyarakat, baik itu kelompok pemuda, tokoh agama, atau warga biasa. Oleh karena itu, ormas memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keharmonisan sosial dengan mengedepankan semangat kebersamaan pasca pesta demokrasi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Riyan Betra Delza, mengatakan setelah pelaksanaan Pilkada 2024, diharapkan semua pihak agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Hal tersebut penting agar kondusivitas ditengah masyarakat tetap aman dan terjaga.
Penting untuk disadari bahwa meskipun Pilkada telah selesai, perbedaan pilihan politik yang muncul selama proses pemilu tidak boleh menjadi pemecah belah. Setiap individu berhak memiliki pilihan politik sesuai dengan keyakinannya, dan perbedaan tersebut harus dihormati. Ormas berperan untuk mengingatkan masyarakat bahwa perbedaan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, dan bukan alasan untuk saling bermusuhan atau menciptakan polarisasi. Dengan sikap saling menghormati dan mengedepankan kepentingan bersama, masyarakat dapat bergerak maju dengan lebih solid.
Selain itu, ormas juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Pasca Pilkada, banyak tantangan yang harus dihadapi oleh daerah-daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan ekonomi lokal. Ormas dapat berperan sebagai mediator yang menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah dan sebaliknya, membantu memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam konteks ini, ormas juga dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama, serta memberikan dukungan dalam implementasi kebijakan yang ada.
Sementara itu, Ketua Ormas Adat Laskar Manguni Indonesia (LMI), Pdt Hanny Pantouw, mengatakan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) pasca Pilkada serentak 2024. Kemudian pihaknya juga mengingatkan bahwa tanggung jawab keamanan bukan hanya semata tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Ormas juga memiliki peran penting dalam menyebarkan pesan perdamaian dan toleransi di tengah masyarakat. Pasca Pilkada, emosi dan ketegangan yang muncul akibat perbedaan pilihan politik seringkali mengarah pada polarisasi sosial. Oleh karena itu, ormas bisa menjadi agen perdamaian yang menyuarakan pentingnya hidup rukun dalam perbedaan. Melalui berbagai seminar, diskusi, atau kampanye positif yang diadakan oleh ormas, masyarakat dapat diajak untuk memahami pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kebersamaan sebagai dasar kuat untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Lebih jauh lagi, ormas juga bisa berperan dalam memperkuat rasa nasionalisme. Dalam setiap fase kehidupan berbangsa dan bernegara, rasa cinta tanah air dan persatuan harus terus dijaga dan dipupuk. Ormas bisa menjadi wadah untuk menumbuhkan kembali rasa kebersamaan yang berbasis pada rasa cinta terhadap Indonesia. Dengan menekankan pentingnya menjaga keutuhan bangsa, ormas turut mendukung proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, ormas dapat membantu mengatasi tantangan yang mungkin timbul pasca Pilkada, seperti hoaks atau informasi yang menyesatkan. Di era digital saat ini, penyebaran informasi yang salah atau bias dapat dengan mudah mempengaruhi opini publik dan memperburuk kondisi sosial. Oleh karena itu, ormas perlu mengambil peran aktif dalam memberantas hoaks dengan memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat. Dengan meningkatkan literasi media, ormas turut memastikan bahwa masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan, yang justru bisa memperburuk polarisasi.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH. Rahmat Syafi’i, yang mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan kembali kepada saling guyub pasca pelaksanaan Pilkada. Meskipun terdapat perbedaan pilihan dan dukungan terhadap pasangan calon, kita harus menghormati dan menunggu keputusan yang resmi dari pihak yag berwenang, sambil kita memperbaiki kembali hubungan antara sesama kita.
Secara keseluruhan, ormas memiliki peran yang sangat penting dalam mengajak masyarakat dan semua pihak untuk kembali bersatu setelah Pilkada 2024. Melalui peran aktifnya dalam menjaga persatuan, mengedukasi masyarakat, dan mempromosikan kolaborasi dengan pemerintah, ormas dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan siap membangun masa depan yang lebih baik. Dalam kerangka kebersamaan dan persatuan, kita akan dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan menciptakan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.
)* Penulis adalah pengamat politik dalam negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan