Polisi membubar paksa massa demo kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Mereka sempat berkumpul di sekitaran Perumnas III, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dan juga berorasi di jalan raya sekitar lokasi Kampus Uncen, Abepura, Senin (16/8/2021).
Polisi mengatakan, demo dibubarkan, karena tak memiliki izin, terlebih lagi saat ini Kota Jayapura juga masih di masa pandemi Covid-19.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH, SIK,MPd menjelaskan, demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura, yang mana melarang aksi demo selama masa pandemi Covid-19.
“Kita disini berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta.