Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pasca Insiden, Bupati Morowali Utara Ajak Masyarakat Untuk Tenang dan Bersama – sama Jaga Kondusivitas - Kata Papua

Pasca Insiden, Bupati Morowali Utara Ajak Masyarakat Untuk Tenang dan Bersama – sama Jaga Kondusivitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkasson Hehi mengatakan pasca insiden yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Morowali Utara Sulawesi Tengah, masyarakat harus dapat tenang dan secara bersama – sama menjaga kondusivitas daerah Morowali Utara.

Kita harus menjaga kondusivitas daerah Morowali Utara, orang tidak kenal Morowali Utara kalau GNI tidak hadir disini, harus disadari kehadiran perusahaan ini memiliki kontribusi yang besar untuk daerah ini. Selain itu juga memiliki dampak positif bagi para pedagang kios, penjual ikan, para nelayan di teluk Tumori, dan penjual sayur di sekitar daerah ini, ujar Bupati Morowali Utara pasca insiden di PT GNI, Senin (16/1/2023).

Bupati Morowali Utara menambahkan sekitar seribu nasib orang disini dipertaruhkan, usaha – usaha kecil yang hadir disini yang tergantung oleh perusahaan ini, oleh sebab itu kita harus bisa membuka cakrawala pemikiran kita untuk dapat menjaga bersama kondisi yang baik demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri dibantu TNI akan menjaga kondusivitas keamanan di daerah sekitar PT GNI termasuk juga kondisi didalam perusahan tersebut. Kapolri memastikan aktivitas pekerja di PT GNI Kembali berjalan seperti biasanya karena kondisi sudah kondusif.

Masyarakat juga harus dapat tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi – informasi yang tidak benar sehingga dapat terhindat dari hal – hal yang tidak diinginkan, ajak Kapolri.

Dihari yang sama, Komandan Kodim Morowali dan Morowali Utara Letkol Infanteri Constantinus Rusmanto mengatakan suasana sudah kondusif pasca insiden yang terjadi di PT. GNI. Mari kita sebarkan ini kepada masyarakat supaya jangan ada lagi yang takut dan berencana meninggalkan tempat bekerja sehingga GNI segera bisa beroperasi Kembali.

Hal senada disampaikan oleh Head of Human Resources and General Affairs PT GNI, Muknis Basri Assegaf. Menurutnya kondisi saat ini sudah kondusif dan terkendali karena kesigapan aparat keamanan dapat menangani insiden yang ada sehingga situasi dapat Kembali normal.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir