Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pelatihan Kopdes Merah Putih Proporsional dengan Tugas Manajerial di Desa - Kata Papua

Pelatihan Kopdes Merah Putih Proporsional dengan Tugas Manajerial di Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bagas Nurahman

Pelaksanaan pelatihan bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus disusun secara proporsional dengan tugas manajerial yang akan dijalankan di desa. Materi pembelajaran difokuskan pada penguatan kompetensi kepemimpinan, tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, serta pengembangan usaha desa agar para peserta memiliki kemampuan yang sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengelola koperasi. Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan mampu mengoptimalkan peran Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Orientasi pelatihan yang disesuaikan dengan tugas manajerial tersebut memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Penyesuain materi pembelajaran dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap peserta memperoleh kompetensi yang relevan dengan tanggung jawabnya sebagai pengelola Kopdes Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih. Melalui pendekatan tersebut, para lulusan pelatihan diharapkan mampu menerapkan tata kelola koperasi yang profesional, memperkuat kelembagaan, serta mendukung keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pelatihan bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih perlu lebih menitikberatkan pada penguatan kompetensi manajerial yang menjadi tanggung jawab utama peserta setelah ditempatkan di daerah. Menurutnya, orientasi pelatihan harus disusun secara proporsional dengan tugas yang akan diemban sehingga seluruh kemampuan yang dibangun benar-benar relevan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Sebagai bagian dari penyempurnaan program, Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang mengubah format pelatihan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial. Penyesuaian tersebut merupakan langkah penyempurnaan pemerintah agar materi pelatihan semakin sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di desa.

Selain perubahan format pelatihan, Puan Maharani menekankan pentingnya penyesuaian menyeluruh terhadap penyelenggaraan program. Menurutnya, penyempurnaan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, mekanisme seleksi peserta, standar kesehatan, hingga metode pembelajaran agar pelaksanaan pelatihan berlangsung semakin efektif, aman, dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lebih lanjut, materi pelatihan hendaknya difokuskan pada kemampuan kepemimpinan, tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, kewirausahaan, serta pengembangan usaha desa. Seluruh kompetensi tersebut merupakan bekal utama bagi para pengelola Kopdes Merah Putih dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan produktivitas desa.

Komitmen DPR RI untuk terus mengawal hasil penyesuaian pemerintah menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program Kopdes Merah Putih semakin optimal. Pengawasan tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan seluruh rekomendasi perbaikan sehingga kualitas pelatihan terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan koperasi di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Pertahanan memastikan penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui kolaborasi bersama kementerian teknis. Sinergi tersebut bertujuan menghasilkan calon pengelola koperasi yang tidak hanya memiliki karakter disiplin dan jiwa kepemimpinan, tetapi juga menguasai kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi desa.

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengatakan pelaksanaan pelatihan kedisiplinan bagi peserta SPPI menggunakan standar pembiayaan pendidikan dan pelatihan Komponen Cadangan yang telah ditetapkan pemerintah. Sistem pembiayaan tersebut menjadi bagian dari tata kelola program yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, penyelenggaraan program juga didukung oleh kementerian teknis sesuai bidang masing-masing. Kementerian Koperasi bertanggung jawab terhadap pelatihan manajerial bagi calon pengelola Kopdes Merah Putih, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan dukungan terhadap pelatihan manajerial bagi calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Pembagian peran tersebut menunjukkan sinergi pemerintah dalam menyiapkan pengelola koperasi yang kompeten.

Pada gelombang pertama pelaksanaan SPPI yang berlangsung mulai 17 Juni hingga 31 Juli 2026, sebanyak 35.476 peserta mengikuti pelatihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 ribu peserta merupakan calon pengelola Kopdes Merah Putih, sedangkan 5.476 peserta dipersiapkan menjadi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Besarnya jumlah peserta mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun kapasitas pengelola koperasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Pelatihan diselenggarakan di 67 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai daerah dengan pendekatan yang mengombinasikan pembentukan karakter melalui pembekalan bela negara serta penguatan kompetensi manajerial. Setelah mengikuti pembekalan dasar, peserta memperoleh pelatihan manajerial yang disusun bersama kementerian teknis agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di lapangan.

Penguatan kemampuan manajerial menjadi inti dari keseluruhan proses pembelajaran karena para peserta nantinya akan bertanggung jawab mengelola kelembagaan koperasi, menyusun perencanaan usaha, mengembangkan potensi ekonomi desa, mengelola keuangan secara akuntabel, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Kompetensi tersebut menjadi fondasi penting bagi keberhasilan Program Kopdes Merah Putih sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui penyelarasan materi pelatihan dengan tugas manajerial di desa, Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menghasilkan pengelola koperasi yang profesional, adaptif, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang kuat. Dukungan DPR RI serta sinergi Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi modal penting untuk memastikan setiap pengelola koperasi mampu menjalankan amanah secara optimal dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan desa yang semakin mandiri dan sejahtera.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan