Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Bukti Apresiasi Bangsa Terhadap Jasa Pemimpin - Kata Papua

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Bukti Apresiasi Bangsa Terhadap Jasa Pemimpin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, menjadi bukti nyata penghargaan bangsa terhadap jasa besar seorang pemimpin yang telah mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan Indonesia. Keputusan pemerintah ini disambut luas sebagai langkah bersejarah dan bijaksana dalam menilai kembali perjalanan bangsa secara objektif, sekaligus memperkuat semangat persatuan nasional.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan apresiasi dan selamat kepada pemerintah atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh besar, Soeharto dan Abdurrahman Wahid, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah strategis dan elegan dalam rekonsiliasi sejarah bangsa.

“Setiap pemimpin memiliki peran dan jasa besar dalam rangkaian sejarah Indonesia. Kita harus mampu mengambil ibrah dari kepemimpinan mereka untuk masa kini dan masa depan,” ujar Zainut.

Ia menilai, dari sosok Soeharto dapat diteladani semangat perjuangan dan dedikasinya terhadap kedaulatan negara, termasuk perannya dalam menjaga stabilitas nasional serta mendorong kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berkelanjutan. Pemberian gelar ini menjadi momentum memperkuat persatuan nasional di tengah perbedaan pandangan sejarah.

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi kebesaran jiwa kedua pahlawan ini, mengakhiri segala bentuk polarisasi yang tidak produktif, dan bersatu membangun Indonesia yang adil, makmur, dan beradab,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penghargaan kepada Soeharto merupakan pengakuan resmi atas kontribusi besar dalam menjaga stabilitas nasional dan menata fondasi pembangunan Indonesia modern.

“Ini bukan sekadar simbol sejarah, melainkan wujud penghormatan terhadap dedikasi beliau dalam membangun bangsa,” ucap Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menilai, Soeharto sangat layak menerima gelar Pahlawan Nasional karena selama 32 tahun kepemimpinannya telah meletakkan dasar kuat bagi kemajuan Indonesia. Berbagai capaian penting seperti swasembada pangan, pengendalian inflasi, dan pertumbuhan ekonomi pesat yang sempat menempatkan Indonesia sebagai salah satu “Macan Asia”.

“Keberhasilan pembangunan era Soeharto tidak hanya terlihat dari angka ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya rasa percaya diri bangsa dalam menentukan arah kebijakan nasional,” kata Bahlil.

Dari kalangan tokoh agama, KH Achmad Syamsul Askandar (Gus Aan) menilai keputusan ini sebagai bukti kedewasaan bangsa dalam memahami sejarah secara utuh.

“Setiap pemimpin punya kelebihan dan kekurangan, tapi jasa besar Soeharto terhadap bangsa tidak bisa dihapuskan begitu saja,” tuturnya.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mencerminkan kematangan bangsa dalam menilai sejarah tanpa bias politik. Langkah ini menjadi simbol bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pemimpinnya, belajar dari masa lalu, dan terus meneladani semangat pengabdian demi kemajuan Indonesia di masa depan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik