Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Terorisme di Papua sudah tepat. Pendapat ini diutarakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. ”Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan penggunaan kekerasan di Papua paling tidak terdiri dari 3 kategori. Pertama, penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Separatis Papua (KSP). ”Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” katanya.
Kedua, ujar Hikmahanto, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Menurutnya, kategori tersebut dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
”Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” katanya.
Kategori ketiga, tambahnya, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.
Hikmahanto mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa. ”Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, dalam hal ini pemerintah,” katanya.
Hikmahanto menambahkan berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI. Dia mengungkapkan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua, tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus menggunakan kekerasan.
Menurut Hikmahanto, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahami bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.
”Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di Tanah Papua,” katanya.