Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembukaan KTT AIS Forum 2023: Indonesia Pimpin Dialog Negara-Negara Kepulauan - Kata Papua

Pembukaan KTT AIS Forum 2023: Indonesia Pimpin Dialog Negara-Negara Kepulauan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Badung, Bali – KTT Archipelagic and Islands States (AIS) Forum 2023 resmi dibuka di Bali, Indonesia. Pada forum perdana ini, puluhan pemimpin negara pulau dan kepulauan dari seluruh dunia berdialog bersama untuk membawa dampak besar terhadap masa depan kelautan global.

KTT AIS Forum adalah peningkatan kerja sama keamanan laut. Negara-negara anggota berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam mengatasi isu-isu seperti perompakan laut, keamanan perbatasan maritim, dan pemberantasan perdagangan ilegal di perairan mereka.

Hal ini diharapkan dapat membawa stabilitas dan keamanan lebih lanjut di kawasan maritim Asia.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Odo Manuhutu menyebut bahwa kehadiran AIS Forum akan melengkapi organisasi-organisasi internasional besar yang sudah ada, seperti ASEAN, Uni Eropa, G20, dan lainnya.

“AIS Forum bukan sebuah forum dengan tujuan abstrak, tapi memiliki tujuan konkret layaknya ASEAN. Oleh karena itu, pada saat AIS Forum ini dicetuskan oleh Indonesia tujuannya adalah bagaimana merangkul negara-negara pulau dan kepulauan dalam sebuah kerangka kerjasama yang konkret,” tuturnya.

Acara ini adalah momen bersejarah di mana negara-negara kepulauan akan bersatu dalam menghadapi tantangan global yang semakin mendesak.

Sementara itu, Kepala Sekretariat AIS Forum Riny Modaso mengatakan AIS Forum mempelopori dan mewadahi solusi-solusi inovatif yang diimplementasikan ke dalam berbagai program-program turunan, demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk masa depan negara-negara pulau dan kepulauan.

“Dalam bentuk konkrit, rangkaian sidang dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali menghasilkan beragam kesepakatan dan penguatan kerjasama kelautan dan ekonomi biru, termasuk juga Program Pengembangan Usaha Ekonomi Biru dan Rise.

KTT AIS Forum 2023 diharapkan akan menghasilkan kesepakatan konkret dan langkah-langkah nyata untuk memperkuat kerja sama maritim di antara negara-negara pulau dan negara kepulauan. Acara ini akan berlangsung selama beberapa hari dengan sejumlah sesi diskusi, pertemuan bilateral, dan presentasi terkait isu-isu maritim.

Selama KTT ini, Indonesia berkomitmen untuk memimpin upaya menjaga kelautan yang sehat dan lestari. Dengan kerja sama yang erat antara negara-negara pulau dan kepulauan, harapannya adalah mewujudkan hasil yang bermanfaat dan solusi inovatif untuk masa depan kelautan yang lebih cerah.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir