Rencana pemekaran wilayah dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua didukung. Pemekaran dinilai suatu hal mutlak yang harus dilakukan.
“Wajib kita lakukan pemekaran provinsi di Papua,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Dance Yulian Flassy saat menghadiri audiensi MPR For Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Salah satu manfaat pemekaran wilayah adalah memastikan perkembangan daerah berjalan dengan baik dan merata. Hal itu sulit terwujud selama Papua hanya dikelola dua provinsi.
Dance menyebut hanya beberapa kabupaten tertentu yang mampu berkembang dengan baik. Dia mencontohkan perbedaan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.
“Manokwari dan sekitarnya tidak akan banyak berkembang. Pertumbuhan ekonomi lebih banyak di Sorong,” ungkap dia.
Dia menyebut usulan pemekaran wilayah telah diusulkan sejumlah bupati di Papua. Usulan tersebut pun telah disampaikan ke Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua.
“Kalau mau maju, satu-satunya jalan kita lakukan pemekaran,” ujar dia.