Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah dan BI Tetap Solid Menjaga Pasar, Stabilitas Moneter Terjamin - Kata Papua

Pemerintah dan BI Tetap Solid Menjaga Pasar, Stabilitas Moneter Terjamin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Della Amanda

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas pasar keuangan dan moneter di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Gejolak geopolitik, perubahan arah kebijakan suku bunga negara maju, hingga fluktuasi harga komoditas dunia masih menjadi tantangan yang memengaruhi pergerakan nilai tukar dan arus modal internasional. Meski demikian, koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang semakin erat mampu menjaga kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap perekonomian nasional. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting agar stabilitas ekonomi tetap terpelihara dan aktivitas dunia usaha dapat terus berjalan dengan baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi prioritas utama bank sentral. Menurutnya, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter melalui pengelolaan suku bunga, stabilisasi nilai tukar, serta pendalaman pasar keuangan untuk menjaga inflasi tetap rendah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan kecukupan cadangan devisa Indonesia yang berada pada level aman sehingga mampu menopang kebutuhan pembayaran impor maupun kewajiban utang luar negeri pemerintah.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Menurutnya, ketika kebijakan fiskal dan moneter bergerak searah, pelaku usaha memperoleh kepastian terhadap arah kebijakan ekonomi nasional sehingga risiko gejolak di pasar keuangan dapat ditekan. Ia menjelaskan bahwa stabilitas moneter bukan hanya berkaitan dengan nilai tukar rupiah, tetapi juga menyangkut tingkat inflasi, suku bunga, dan kelancaran sistem pembayaran yang berdampak langsung terhadap dunia usaha maupun masyarakat.

Di sisi fiskal, pemerintah terus menjaga kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulang kali menegaskan bahwa APBN berfungsi sebagai shock absorber yang mampu meredam dampak gejolak eksternal terhadap perekonomian domestik. Melalui pengelolaan fiskal yang disiplin, pemerintah memiliki ruang untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, serta mendukung berbagai program prioritas nasional tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menjelaskan bahwa pelaku pasar pada dasarnya lebih memperhatikan konsistensi kebijakan dibandingkan respons sesaat terhadap gejolak global. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi sinyal positif bagi investor karena menunjukkan adanya kesamaan arah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan komunikasi kebijakan yang jelas, ketidakpastian dapat diminimalkan sehingga volatilitas di pasar keuangan cenderung lebih terkendali.

Koordinasi kedua lembaga juga diwujudkan melalui forum-forum resmi seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui forum tersebut, berbagai potensi risiko terhadap sektor keuangan dapat dipantau sejak dini sehingga langkah mitigasi dapat segera dilakukan apabila muncul tekanan dari dalam maupun luar negeri. Pendekatan yang bersifat preventif ini menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Stabilitas moneter yang tetap terjaga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Inflasi yang terkendali membantu menjaga daya beli, sementara stabilitas nilai tukar turut menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada perdagangan internasional. Di sisi lain, kondisi pasar keuangan yang relatif stabil turut mendukung penyaluran kredit perbankan kepada sektor produktif sehingga dunia usaha memiliki ruang untuk terus berkembang, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Ke depan, tantangan global diperkirakan masih akan berlangsung seiring dinamika ekonomi internasional. Namun, soliditas antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi modal penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia. Dengan koordinasi kebijakan yang konsisten, pengelolaan fiskal yang hati-hati, serta kebijakan moneter yang kredibel, stabilitas ekonomi nasional diyakini tetap terpelihara. Kondisi tersebut menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat, menjaga optimisme dunia usaha, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.

Berbagai indikator tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai respons terhadap gejolak jangka pendek, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Koordinasi kebijakan yang konsisten, komunikasi yang transparan kepada pelaku pasar, serta kemampuan menjaga stabilitas moneter dan fiskal memberikan keyakinan bahwa Indonesia memiliki daya tahan yang kuat menghadapi ketidakpastian global. Dengan stabilitas yang tetap terjaga, iklim investasi menjadi lebih kondusif, aktivitas ekonomi terus bergerak, dan kesejahteraan masyarakat memiliki peluang untuk meningkat seiring terpeliharanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial