Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Swasembada Energi Lewat Energi Terbarukan - Kata Papua

Pemerintah Dorong Swasembada Energi Lewat Energi Terbarukan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Sadewa Ananta

Pemerintah Indonesia terus mendorong pencapaian swasembada energi melalui pengembangan energi terbarukan dan pemanfaatan sumber daya domestik secara optimal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kemandirian energi tidak hanya menekan defisit anggaran akibat subsidi bahan bakar dan ketergantungan impor, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden menilai, jika Indonesia berhasil mencapai swasembada energi, negara bisa menghemat hingga US\$58 miliar per tahun dari pengurangan subsidi dan biaya impor energi.

Presiden Prabowo menilai pencapaian swasembada energi dapat diwujudkan melalui peningkatan kapasitas produksi listrik hingga 100 gigawatt. Ia optimistis, dengan percepatan pembangunan dan fokus pada proyek strategis, Indonesia mampu mencapai target tersebut dalam empat hingga lima tahun mendatang. Kemandirian energi, menurutnya, bukan sekadar soal ketersediaan listrik murah bagi masyarakat, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing industri, dan efisiensi biaya produksi.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur energi, Direktur Utama PGN, Arief S. Handoko, menjelaskan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mempercepat pengembangan jaringan gas bumi dengan prinsip integrasi menyeluruh. Integrasi jaringan pipa dan fasilitas nonpipa memungkinkan perusahaan lebih fleksibel dalam memenuhi permintaan dan memperluas pasar di berbagai wilayah Indonesia. PGN tetap melanjutkan konektivitas melalui jaringan pipa distribusi di Indonesia bagian barat untuk menjamin keandalan pasokan dan membuka akses ke pelanggan baru.

Beberapa proyek penting yang dijalankan PGN antara lain Pipa Dumai–Sei Mangke yang menyalurkan gas dari Sumatera Utara dan Aceh ke Sumatera bagian tengah dan selatan, serta Pipa Transmisi Cirebon–Semarang yang menyalurkan surplus gas dari Jawa Timur ke Jawa bagian barat.

Selain itu, PGN mengembangkan konversi bahan bakar minyak ke gas di Kilang Cilacap dan memperluas akses gas bumi di sisi selatan Pulau Jawa melalui Pipa Tegal–Cilacap. Tahun 2025, PGN menargetkan penambahan 200.000 sambungan rumah baru melalui jaringan gas rumah tangga.

Pengembangan jaringan gas juga mendukung hilirisasi industri, seperti proyek Pipa Bintuni–Fakfak untuk menyuplai gas ke pabrik petrokimia, serta distribusi gas ke kawasan industri di Makassar, Parimo, Morowali, dan Teluk Bintuni. Infrastruktur gas bumi nonpipa, termasuk fasilitas LNG di wilayah tengah dan timur Indonesia, digunakan untuk memenuhi permintaan sektor smelter dan pembangkit listrik, termasuk kerja sama dengan PLN EPI untuk gasifikasi pembangkit listrik di Papua utara. PGN juga menjalankan revitalisasi Tangki LNG Hub Arun untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan LNG, dengan progres konstruksi mencapai 73 persen.

Selain PGN, PT Pertamina (Persero) menekankan peran strategisnya dalam mendukung swasembada energi nasional. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat melalui optimasi bisnis agar operasional berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga memberikan manfaat optimal bagi keberlanjutan perusahaan.

Target ambisius Pertamina hingga 2029 mencakup peningkatan produksi minyak dari 560 ribu barel per hari menjadi 914 ribu barel per hari, serta produksi gas dari 2.713 MMSCFD menjadi 3.470 MMSCFD. Intake kilang juga ditingkatkan dari 315 juta barel saat ini menjadi 382 juta barel, dengan target penjualan BBM naik dari 72 juta kiloliter menjadi 90 juta kiloliter pada 2029. Pertamina juga memperluas layanan energi bersih dengan meningkatkan jaringan gas rumah tangga dari 67 ribu sambungan menjadi 414 ribu sambungan, sebagai bagian dari penyediaan energi alternatif yang ramah lingkungan.

Direksi Pertamina menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan global, seperti fluktuasi harga minyak dan ketidakpastian geopolitik, perusahaan berkomitmen menjalankan roadmap untuk mendukung target pemerintah menuju swasembada energi nasional.

Pertamina juga menekankan komitmennya mencapai target Net Zero Emission 2060 melalui program berkelanjutan yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan penerapan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis.

Dengan percepatan pembangunan infrastruktur gas oleh PGN, optimasi operasional Pertamina, dan pengembangan energi bersih, pemerintah menegaskan bahwa swasembada energi bukan sekadar target teknis. Upaya ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan energi di masa depan.

Upaya pemerintah dalam mendorong swasembada energi juga diarahkan pada peningkatan bauran energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menekankan pentingnya transisi energi hijau yang tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan yang melimpah, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menciptakan sistem energi yang lebih tangguh. Investasi besar dalam riset dan inovasi teknologi energi bersih pun terus digalakkan agar Indonesia mampu bersaing di kancah internasional dan menjadi pusat energi berkelanjutan di kawasan Asia.

)* Penulis adalah Pengamat Gas dan Perminyakan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan