Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus - Kata Papua

Pemerintah Dukung Penuh KPU Banding Putusan PN Jakpus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alexander Yosua Galen

Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendukung penuh KPU RI untuk melakukan banding pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) supaya melakukan penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut dilakukan oleh KPU RI justru agar segala proses dan tahapan Pemilu bisa berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal hingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam rangka agar mampu terus menyongsong kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia, yakni dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu tetap dilanjutkan.

Bahkan, menyusul adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang sedang berjalan, pihak KPU terus meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu hingga di tingkat daerah tetap patuh pada apa yang telah disepakati, yakni melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023.

Adanya Putusan dari PN Jakpus tersebut bahkan sama sekali tidak mempengaruhi bagaimana konsistensi yang dimiliki oleh KPU untuk tetap melanjutkan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2023 hingga melakukan banding atas putusan tersebut.
Mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holid menyatakan bahwa seluruh rekan penyelenggara pemilu bahkan hingga di daerah sama sekali tidak terpengaruh dengan Putusan PN, lantaran pihaknya melalui Ketua KPU RI telah menegaskan untuk melakukan banding. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa meski PN Jakpus telah memutuskan Partai Prima berkaitan dengan putusan perdata pada tergugat KPU RI supaya tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, namun seluruh KPU daerah tetap melaksanakannya.
Hal tersebut dikarenakan memang seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat aturan. Idham kemudian menjelaskan pula bahwa memang sengketa akan proses Pemilu sendiri sudah diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan Pasal 470 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Dalam pasal itu juga telah diatur terkait lembaga yang mampu mengintervensi proses penyelenggaraan Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, namun sama sekali tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan akan hal itu.
Dengan adanya ketegasan yang dimiliki oleh KPU RI untuk tetap melaksanakan seluruh proses kegiatan Pemilu sesuai dengan rencana dan juga jadwal, Presiden Republik Inndonesia (RI), Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah RI juga tetap pada komitmennya untuk terus melaksanakan Pemilu yang berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang.
Bahkan, menurut Presiden, dari seluruh rangkaian yang sampai saat ini sudah berjalan, dia mengemukakan bahwa putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya sama sekali tidak menjadi sebuah penghalang dari kegiatan akan adanya pesta rakyat yang dilaksanakan 5 (lima) tahunan itu.
Komitmen Pemerintah RI untuk terus mendukung gelaran Pemilu agar sesuai dengan jadwal dan aturan memang sangatlah tinggi, bahkan hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya penyiapan anggaran yang telah dilakukan dengan baik oleh Pemerintah.
Bukan hanya memiliki komitmen kuat untuk tetap menjalankan segala proses pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024, namun pemerintah juga dengan tegas mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bisa mengambail langkah hukum atas putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus sendiri telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Partai Prima agar pihak KPU untuk menunda sisa dari tahapan Pemilu 2024 mendatang, selama kurang lebih hingga 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Dukungan supaya KPU RI bisa melakukan banding pada putusan PN Jakarta Pusat bukan hanya diberikan oleh Presiden Joko Widodo saja, namun juga diberikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya Putusan dari PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda Pemilu itu adalah bentuk dari ketidakpahaman hakim pada pengelompokan (taksonomi) ilmu hukum.
Dirinya menambahkan bahwa bukan hanya dia saja, namun semua ahli hakim juga menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat itu merupakan kesalahan besar. Bagaimana tidak, pasalnya memang mengenai pelaksanaan Pemilu sendiri sama sekali bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sehingga jelas bahwa Putusan PN Jakpus itu tidak bisa dilaksanakan.
Mahfud MD menerangkan pula bahwa mengenai persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan dari mahkamah Konstitusi (MK), kemudian apabila mengenai proses awal Pemilu adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihak KPU RI dengan tegas menyatakan bahwa mereka melakukan banding pada Putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakpus yang memvonis supaya tahapan Pemilu harus ditunda terlebih dahulu. Banding yang dilakukan oleh KPU merupakan upaya terus mengawal terciptanya demokratisasi dan menjamin terselenggaranya pesta demokrasi di Indonesia, sehingga Pemerintah RI terus mendukung penuh akan upaya banding tersebut.

)* Penulis adalah kontributor Suara Khatulistiwa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir