Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan Demi Jangkau Pelosok Papua - Kata Papua

Pemerintah Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan Demi Jangkau Pelosok Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Drio Filindo

Pembangunan infrastruktur jalan terus dikerjakan oleh pemerintah melalui PT Hutama Karya (Persero) demi menjangkau pelosok Papua hingga meningkatkan konektivitas antar daerah.

Terbaru, PT Hutama Karya telah berhasil menyelesaikan pembangunan fisik proyek Jalan Muri-Kwatisore Tahap I lebih cepat dari waktu kontrak yang ditentukan.

Jalan yang menghubungkan Kampung Muri menuju Kampung Kwatisore Papua Barat sepanjang 16 km ini telah dilakukan tahap pengambilan sampel untuk uji lab kelayakan standar jalan nasional, sehingga akan diserahterimakan pada akhir bulan November 2023, dan jalan dapat segera digunakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mempermudah konektivitas antar wilayah.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa jalan yang menjadi bagian dari Jalan Trans Papua ini diharapkan dapat membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan konektivitas antar daerah.

Pihaknya menjelaskan konektivitas antar daerah menjadi penting untuk ditingkatkan dan disegerakan, terutama agar pendidikan, informasi hingga aliran barang, jasa dan manusia berjalan lancar, efektif dan efisien.
Jalan ini rampung lebih cepat dari target semula selesai di bulan Februari 2024, namun kualitas jalan, estetika hingga keberlanjutan lingkungan menjadi hal yang utama selama masa pembangunannya. Proyek senilai Rp 137,8 Miliar ini juga melibatkan masyarakat lokal dalam pengerjaan struktur seperti pemasangan batu, pembesian, pengecoran dan beberapa Sumber Daya Manusia (SDM) yang diberdayakan menjadi flagman di proyek Jalan Muri-Kwatisore sehingga dapat berkolaborasi menghasilkan karya terbaik.
Sebagai informasi, dalam menyelesaikan proyek ini Hutama Karya berkolaborasi dengan kontraktor lokal Papua yakni PT Gema Papua melalui Kerja Sama Operasi (KSO) (Hutama-Gemapapua) dengan masing-masing porsi Hutama Karya (70%) dan Gema Papua (30%).
Dengan segera hadirnya Jalan akses Muri – Kwatisore ini diharapkan dapat memudahkan akses logistik dari perbatasan Papua Barat ke Papua Tengah, memudahkan siswa dan mahasiswa untuk mengakses perjalanan menuju sekolah atau perguruan tinggi serta dapat menjadi sarana transportasi penunjang perekonomian masyarakat setempat.
Sementara, Deputi Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nurul Ikhwan mengatakan pembangunan infrastruktur akan selaras dengan datangnya investasi masuk ke Papua. Dampaknya, kesejahteraan masyarakat Papua akan meningkat. Papua akan menjadi wilayah yang maju dan makmur seperti di pulau Jawa dan daerah lainnya.
Pihaknya menjelaskan, di era Presiden Jokowi sangat memperhatikan kebutuhan Pembangunan di Papua. Terobosan demi terobosan pembangunan infrastruktur terus dikebut dengan lebih terpadu, tepat, fokus dan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah memangkas administrasi, meningkatkan pelayanan kesehatan serta fasilitas pendidikan. Dengan pembangunan yang merata, maka masyarakatnya akan makin maju.
Suatu daerah memang membutuhkan sebuah transportasi yang memadai untuk bisa menjangkau wilayah lain dengan mudah. Seperti jalan, bandara hingga pelabuhan menjadi mobilitas terpenting untuk melakukan aktivitas jual beli. Memang dengan adanya aktivitas tersebut juga pastinya dapat membantu meningkatkan ekonomi pendapatan daerah.
Pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia memperlihatkan keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi untuk memajukan Papua. Jika infrastruktur telah terbangun, diharapkan jarak antar wilayah serta kantor pemerintah provinsi dengan rakyat akan makin dekat.
Langkah membangun infrastruktur di Papua nantinya akan membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan akses serta konektivitas dari darat maupun multimoda, di antaranya yakni pembangunan Jalan Trans Papua dengan total panjang 3.462 kilometer.
Papua memiliki banyak sekali potensi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga, pemerintah ingin agar wilayah tersebut lebih maju dengan potensi tersebut. Potensi tersebut mampu dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memajukan Papua dengan memperluas pembangunan infrastruktur agar kesejahteraan Papua lebih baik lagi.
Pembangunan infrastruktur Papua memang baru dimulai pada tahun 1970 sehingga ada jarak pembangunan yang terjadi selama beberapa tahun belakangan dengan wilayah lain di Indonesia. Tapi dengan pembangunan infrasktrukur yang masif, akan memangkas dan menyetarakan Papua dengan wilayah lain. Pembangunan infrastruktur tersebut, dapat meningkatkan roda perekonomian di tanah Papua. Mulai dari sektor produksi hingga distribusi barang dan jasa ke pasar.
Selesainya pembangunan fisik proyek Jalan Muri-Kwatisore Tahap I memperlihatkan keseriusan pemerintahan era Presiden Jokowi untuk memajukan Papua. Jika infrastruktur telah terbangun, diharapkan jarak antar wilayah serta kantor pemerintah provinsi dengan rakyat akan makin dekat. Sehingga, potensi alam dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Oleh karena itu, perlu dukungan penuh dari masyarakat dalam pengembangan infrastruktur di Papua ini. Rakyat menyadari bahwa pembangunan besar-besaran dilakukan untuk tujuan yang baik dan demi kemajuan mereka. Dengan integrasi dan kerja sama maka pengembangan infrastruktur akan berjalan dengan baik dan tepat waktu.

)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Widyatama Bandun

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan