Pemerintah Optimalkan Mitigasi Hadapi Karhutla
Oleh : Gavin Asadit
Memasuki musim kemarau yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah antisipasi dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berbagai strategi terpadu telah disiapkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mencapai target ambisius “Zero Karhutla” pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla pada Maret 2025. Desk ini bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla secara lintas kementerian dan lembaga. Langkah-langkah yang diambil meliputi deteksi dini, penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Target tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau zero karhutla sudah dipatok oleh pemerintah pada 2025. Untuk merealisasikan target tersebut, mereka melakukan sejumlah langkah antisipasi dan mitigasi. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengkoordinasi langkah-langkah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, target tersebut tidak sembarangan dipatok oleh pemerintah. Ada perhitungan matang agar target tersebut bisa terealisasi. Langkah awal dimulai dengan pembentukan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan bahwa secara umum perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan upaya maksimal dalam pencegahan karhutla, namun masih banyak aspek yang perlu ditingkatkan, mulai dari kesiapsiagaan personel hingga sarana pendukung pengendalian kebakaran. Pihaknya juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum tercatat adanya pelanggaran atau kejadian karhutla yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.
Dalam upaya pencegahan karhutla, pemerintah mengandalkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). BMKG bersama KLHK, BPPT, BNPB, dan TNI AU telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di lima provinsi rawan karhutla: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. OMC bertujuan membasahi lahan gambut untuk mencegah kebakaran serta mengisi kubangan air agar lahan tidak mudah terbakar saat kemarau.
Semantara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto yang menyampaikan BNPB telah membentuk Desk Karhutla di enam provinsi prioritas dan satu provinsi dengan penanganan khusus untuk menghadapi musim kemarau tahun 2025. Enam provinsi prioritas tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, sementara Kalimantan Timur ditetapkan sebagai provinsi dengan penanganan khusus mengingat keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan perlindungan ekologis menyeluruh.
Sebelumnya juga BNPB tengah mematangkan konsep penanganan karhutla terpadu untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Konsep ini mencakup penguatan kemasyarakatan melalui pembentukan desa tangguh bencana, pemetaan risiko bencana, serta kelengkapan logistik dan peralatan. BNPB juga telah menabur 111 ton NaCl dan 8 ton kalsium oksida (CaO) sebagai bahan semai dalam operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Timur.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem penanganan karhutla secara terintegrasi dan memastikan kesiapsiagaan nasional menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini. Selain itu, Langkah antisipatif ini tidak terlepas dari pengalaman karhutla yang meningkat pada periode kering tahun sebelumnya, khususnya pada Juli hingga Oktober 2024. Dengan segala bentuk kesiapan yang saat ini sedang digalakkan, pemerintah berharap dampak karhutla di tahun ini dapat diminimalkan secara signifikan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan penegakan hukum berlapis terhadap pelaku karhutla. Sanksi yang diberikan meliputi sanksi administratif seperti pencabutan izin, gugatan ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar, terutama jika kebakaran berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pentingnya sinergi antara Polri dan KLHK dalam penegakan hukum terkait karhutla. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, kedua institusi berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjaga hutan dari bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh unsur kesengajaan.
KLHK juga terus memperkuat peran serta masyarakat dalam pengendalian karhutla melalui pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Program ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum dan regulasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Selain itu, sosialisasi mengenai pembukaan lahan tanpa bakar terus digencarkan untuk mencegah terjadinya karhutla.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilaksanakan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi ancaman karhutla. Koordinasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, penguatan peran masyarakat, serta penegakan hukum menjadi pilar utama dalam upaya mencapai target “Zero Karhutla” pada tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan