Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Ardiansyah Prasetya Wibawa

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki babak penting dalam sejarah pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah, melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, menegaskan komitmen untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP secara terbuka dan inklusif. Momentum ini tidak hanya menandai dimulainya reformasi hukum acara pidana Indonesia, tetapi juga menggambarkan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Sudah lebih dari empat dekade KUHAP menjadi tulang punggung hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP lahir untuk menggantikan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), produk hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan semangat kemerdekaan dan demokrasi. Namun seiring waktu, KUHAP itu sendiri mengalami keterbatasan dalam menjawab tantangan hukum modern. Perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta perubahan struktur ketatanegaraan menuntut pembaruan yang menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui RUU KUHAP merupakan keharusan, bukan sekadar pilihan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Penandatanganan DIM menjadi puncak dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam merancang sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan efisien. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara tertutup, melainkan dengan melibatkan lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun substansi perubahan hukum tersebut.

Salah satu aspek penting dalam pembaruan ini adalah komitmen pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. Proses legislasi yang inklusif menjadi kunci agar hasil akhir dari RUU KUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, DPR RI sebagai mitra legislatif pemerintah turut menjanjikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat akan diberi akses terhadap perkembangan pembahasan melalui laman daring serta forum-forum konsultasi publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menekankan pentingnya prinsip “check and balances” dalam pembentukan sistem peradilan pidana yang sehat. Keseimbangan antara lembaga penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan – menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini juga menjadi jaminan bahwa proses hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.

RUU KUHAP nantinya diharapkan menjadi pondasi pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keduanya harus berjalan selaras agar sistem hukum pidana nasional tidak pincang. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP bukan sekadar mengganti pasal demi pasal, melainkan menyusun ulang paradigma penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada pemulihan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut mengambil peran strategis dalam memastikan integrasi sistem peradilan yang solid. Dengan adanya sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam proses legislasi ini, pembaruan KUHAP menjadi lebih holistik dan implementatif. Tidak hanya aspek normatif yang diperhatikan, tetapi juga efektivitas penerapannya di lapangan, mulai dari tingkat penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh lagi, reformasi hukum acara pidana ini menjadi bagian dari agenda besar penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah menunjukkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga pelindung hak-hak warga negara. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP bukanlah formalitas belaka, melainkan bentuk pengakuan atas peran rakyat dalam pembentukan hukum nasional.

RUU KUHAP harus menjadi dokumen hukum yang hidup, yang mampu menjawab tantangan zaman dan berpihak kepada keadilan sosial. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, atau praktik hukum yang mencederai prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks ini, pelibatan masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi menjadi sangat penting untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.

Dengan melibatkan publik secara aktif, pemerintah tidak hanya mewujudkan transparansi, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum itu sendiri. Sebuah produk hukum yang dibentuk melalui proses partisipatif akan lebih dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat, karena mereka merasa memiliki bagian dalam pembentukannya.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa dalam membangun keadaban hukum. Langkah pemerintah dalam membuka partisipasi publik patut diapresiasi sebagai wujud dari reformasi hukum yang inklusif dan demokratis. Harapannya, RUU KUHAP benar-benar menjadi instrumen keadilan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga nyata dalam pelaksanaannya di lapangan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan hukum publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Isu September Hitam Jangan Sampai Mengikis Solidaritas Sesama Anak Bangsa 

Oleh: Gavin Asadit Munculnya isu September Hitam 2026 perlu disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi narasi yang mengikis solidaritas dan persatuan sesama anak bangsa. Refleksi terhadap berbagai catatan sejarah hak asasi manusia (HAM) tetap penting, tetapi penyikapannya perlu dilakukan dengan mengedepankan informasi yang benar, dialog, serta semangat menjaga keutuhan bangsa. Momentum September Hitam dapat menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman mengenai sejarah, demokrasi, dan HAM. Refleksi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada penyebaran informasi di media sosial, tetapi disertai upaya memahami konteks dan fakta secara utuh. Kepala Bakom Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menekankan pentingnya komunikasi publik yang mampu menghadirkan informasi secara tepat kepada masyarakat. Dalam konteks ruang digital, kualitas informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dan mencegah berkembangnya narasi yang dapat memecah belah. Pesan tersebut relevan di tengah derasnya arus informasi digital. Setiap isu dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial dan membentuk persepsi publik dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat perlu mampu membedakan informasi faktual, opini, maupun narasi yang sengaja dibuat untuk memancing emosi. Pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital di kalangan generasi muda. Kemampuan memeriksa informasi sebelum membagikannya merupakan salah satu bentuk tanggung jawab warga negara di era digital. Informasi palsu, provokasi, ujaran kebencian, dan narasi yang mempertajam perbedaan dapat merusak hubungan sosial apabila tidak disikapi dengan bijak. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono mengajak masyarakat memperkuat persatuan dengan membangun komunikasi dan silaturahim. Menurutnya, interaksi yang baik antarelemen masyarakat penting agar warga tidak mudah terpengaruh maupun terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang. Muhamad Mardiono juga mengingatkan pentingnya memperkuat silaturahim agar masyarakat dapat menghadapi perbedaan secara lebih tenang dan dewasa. Semangat tersebut menjadi relevan dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang selama momentum September Hitam 2026. Isu September Hitam tidak semestinya menjadi alasan masyarakat untuk saling berhadapan. Sebaliknya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran bahwa sejarah harus dipelajari secara objektif agar generasi berikutnya mampu mengambil pelajaran dan mencegah terulangnya berbagai persoalan kemanusiaan. Aktivis pemuda dan mahasiswa M. Fad mengajak kalangan mahasiswa dan masyarakat luas lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dalam momentum September Hitam 2026. Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas, persatuan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Menurut M. Fad, mahasiswa memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas diskursus publik. Sebagai kelompok yang dekat dengan tradisi intelektual dan gerakan sosial, mahasiswa diharapkan menyampaikan aspirasi berdasarkan pengetahuan dan data, bukan sekadar mengikuti arus informasi yang sedang ramai. Penyampaian aspirasi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, aspirasi perlu disampaikan secara tertib dan bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi konflik yang merugikan masyarakat. Ruang diskusi, edukasi, kajian sejarah, serta kegiatan sosial dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas sekaligus mencegah konflik akibat kesalahpahaman informasi. Peran generasi muda semakin penting karena sebagian besar percakapan mengenai September Hitam berlangsung di ruang digital. Media sosial menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, berdiskusi, sekaligus membentuk pandangan terhadap berbagai persoalan. Penggunaan media sosial tanpa kemampuan memilah informasi dapat menimbulkan persoalan baru. Konten yang dipotong dari konteks, judul provokatif, hingga informasi yang belum terverifikasi dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat. Dalam edukasi HAM, media sosial dapat menjadi pintu awal untuk mengenali berbagai isu, tetapi informasi yang ditemukan tetap perlu diperdalam melalui sumber kredibel dan pembelajaran komprehensif. Generasi muda perlu memahami sejarah pelanggaran HAM secara utuh, bukan untuk membangun kebencian terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai pembelajaran agar nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama semakin kuat. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun berbagai persoalan sosial. Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan dapat menjadi sarana mendorong perbaikan. Namun, kritik sebaiknya tidak berubah menjadi permusuhan antarsesama warga negara. Persatuan bukan berarti masyarakat harus memiliki pandangan yang seragam. Persatuan justru terlihat ketika perbedaan dapat dikelola melalui dialog dan penghormatan terhadap satu sama lain. Perbedaan pilihan, pendapat, maupun cara melihat sejarah seharusnya tidak menghilangkan kesadaran bahwa seluruh masyarakat merupakan bagian dari bangsa yang sama. Dalam konteks September Hitam 2026, generasi muda memiliki kesempatan menunjukkan bahwa refleksi sejarah dapat dilakukan secara dewasa. Mahasiswa dan pemuda dapat menjadi penggerak diskusi yang sehat, menyebarkan informasi yang benar, serta membangun ruang publik yang edukatif. Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan tidak langsung mempercayai setiap informasi di media sosial. Memeriksa sumber, membaca informasi secara utuh, membandingkan dengan sumber lain, dan tidak terburu-buru menyebarkan konten merupakan langkah sederhana untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Sinergi antara mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan bersama. Dengan komunikasi yang baik dan literasi informasi yang kuat, perbedaan pandangan dapat dikelola tanpa mengganggu persatuan. *) Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan