Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Pelaksanaan PSU Pilkada Berjalan Sesuai Jadwal - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Pelaksanaan PSU Pilkada Berjalan Sesuai Jadwal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua – Pemerintah bersama penyelenggara pemilu memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Komitmen ini menjadi bukti keseriusan seluruh pihak dalam menjaga integritas dan kredibilitas demokrasi di Bumi Cenderawasih.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk senantiasa mematuhi jadwal tahapan PSU sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU. Hardin menegaskan, seluruh proses rekapitulasi suara harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat distrik hingga provinsi.

“Rekapitulasi di tingkat distrik dijadwalkan selesai pada 13 Agustus, dan tingkat provinsi selesai pada 16 Agustus. Karena itu, kami mengingatkan KPU untuk menaati jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hardin.

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam proses ini sangat penting untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Papua, Fajar Kambon, memastikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaksanakan PSU sesuai rencana. Menurutnya, tidak ada TPS yang menggelar pemungutan suara susulan karena keterlambatan atau kendala teknis.

“Sejauh ini belum ada laporan berkaitan dengan harus dilakukan pemungutan suara susulan. Semuanya terlaksana sesuai jadwal,” kata Fajar.

Ia menjelaskan bahwa distribusi logistik berjalan tepat waktu dan sesuai titik lokasi TPS, sehingga tidak terjadi hambatan dalam proses pencoblosan.

“Bahkan di beberapa tempat berlangsung lebih cepat karena hanya memilih gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.

Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak memastikan proses rekap tingkat provinsi tidak harus menunggu seluruh distrik selesai.

“Ketika ada distrik yang sudah menyelesaikan rekap, maka langsung dilakukan rekap di tingkat kabupaten/kota. Begitu juga di tingkat provinsi,” jelasnya.

Meski proses rekapitulasi masih berlangsung, KPU Papua optimis seluruh tahapan akan selesai sesuai jadwal.

Sampai saat ini belum ada hambatan. Kami optimis, rekapitulasi akan selesai pada 16 Agustus,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU yang tertib dan tepat waktu di Papua menjadi cerminan keseriusan pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi. Kepatuhan terhadap jadwal, kelancaran distribusi logistik, serta transparansi rekapitulasi suara menunjukkan bahwa koordinasi antar-lembaga berjalan baik.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menggelar pemilihan yang demokratis, tertib, dan sesuai aturan. Dengan selesainya seluruh tahapan PSU tepat waktu, masyarakat Papua dapat segera memiliki pemimpin yang dipilih secara sah dan konstitusional untuk memimpin pembangunan di provinsi tersebut.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir