Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan RKUHAP Dirancang demi Keadilan dan Kepastian Hukum - Kata Papua

Pemerintah Pastikan RKUHAP Dirancang demi Keadilan dan Kepastian Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan dalam berbagai forum diskusi publik dan audiensi antara DPR RI, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat sipil sebagai bentuk komitmen terhadap proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka menyelaraskan sistem peradilan pidana nasional dengan dinamika hukum dan HAM di era modern.

RKUHAP hadir untuk menghapus praktik-praktik hukum acara yang dianggap usang dan tidak lagi menjamin hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“RKUHAP tidak sekadar revisi, melainkan perombakan menyeluruh untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung adil, manusiawi, dan akuntabel,” ujarnya.

RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme baru seperti kontrol yudisial terhadap tindakan aparat, pembatasan masa penahanan, serta penguatan peran hakim dalam proses pra-persidangan.

“Ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi peradilan agar tidak lagi menempatkan warga negara sebagai objek, melainkan subjek hukum yang setara di mata negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota panitia kerja (panja) RKUHAP, Muhammad Nasir Djamil menyatakan siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah final RKUHP. Proses pembahasan pun diklaim terbuka, bahkan masyarakat diperkenankan mengikuti langsung jalannya pembahasan di DPR, termasuk menyampaikan aspirasi secara formal.

“Kami siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah final RKUHAP. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, maupun praktisi hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ini,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan dalam proses penyusunannya, pemerintah menekankan bahwa RKUHAP disusun dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dalam proses penyusunannya, kami menekankan bahwa RKUHAP dirancang dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa salah satu tujuan utama dari RKUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Dengan sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif, RKUHAP diharapkan mampu menghapus praktik-praktik hukum yang kerap dinilai menimbulkan ketidakpastian dan diskriminasi

Dengan landasan semangat reformasi hukum yang inklusif dan berbasis HAM, pemerintah berharap RKUHAP dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. RKUHAP diharapkan menjadi cerminan negara hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.-

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik