Kata Papua

Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Reforma Agraria untuk Jaga Swasembada Pangan - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Reforma Agraria untuk Jaga Swasembada Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah dan Reforma Agraria untuk Jaga Swasembada Pangan

Jakarta – Pemerintah menegaskan perlindungan lahan pangan dan percepatan reforma agraria sebagai strategi utama menjaga swasembada pangan nasional. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kepentingan nonpertanian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya perhatian pada petani kecil, termasuk yang berada di kawasan hutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU,” kata Mentan Amran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memastikan perlindungan lahan sawah berjalan optimal. Nusron menyebut bahwa sepanjang 2019–2024, Indonesia kehilangan 554 ribu hektare sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang harus kami konsultasikan bersama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ungkap Nusron.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen, serta meminta daerah yang belum memenuhi angka ini untuk segera merevisi RTRW.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ujar Nusron.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Upaya pengendalian ini menunjukkan hasil positif. Pada periode 2019–2021, alih fungsi lahan sawah tercatat mencapai 136 ribu hektare di delapan provinsi sentra produksi, namun sejak penerapan mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada 2021–2025, angka tersebut turun drastis menjadi sekitar 5.800 hektare.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain penguatan regulasi tata ruang, reforma agraria juga diperkuat melalui sertifikasi tanah program PTSL dengan capaian sekitar 600 ribu bidang dalam satu tahun terakhir, serta pengambilalihan 284 ribu hektare tanah terlantar untuk dikelola produktif oleh masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan kombinasi perlindungan lahan, reforma agraria, dan penguatan tata ruang, pemerintah optimistis produksi beras nasional tetap stabil di angka 32–34 juta ton per tahun, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts