Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sektor Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Masyarakat - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Sektor Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rizky Pradana

Pemerintah terus memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional sebagai salah satu fondasi penting pertumbuhan ekonomi Indonesia. Komitmen tersebut terlihat melalui program pembangunan 1.582 kapal ikan modern yang ditujukan bagi nelayan di berbagai daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat kedaulatan maritim nasional melalui modernisasi armada tangkap dan pengembangan ekonomi biru berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program pembangunan kapal ikan akan mulai dijalankan secara bertahap mulai tahun ini. Pemerintah memandang bantuan kapal modern bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan langkah nyata untuk memastikan nelayan Indonesia memiliki kemampuan yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut nasional.

Menurut Presiden Prabowo, pemerintah ingin hasil kekayaan laut Indonesia dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat sendiri, khususnya nelayan lokal. Karena itu, pembangunan armada penangkapan ikan dinilai penting untuk memperkuat posisi nelayan nasional agar mampu bersaing dan tidak kalah oleh aktivitas penangkapan ikan asing di perairan Indonesia.

Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan maritim Indonesia. Pemerintah menilai sektor kelautan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar apabila dikelola secara modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan wilayah laut yang luas serta kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah, Indonesia diyakini memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor maritim sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Program bantuan kapal ikan nantinya akan disalurkan melalui koperasi nelayan agar pengelolaannya lebih tertata dan berkesinambungan. Pemerintah juga mendorong pembentukan kelompok usaha berbasis koperasi di kawasan pesisir guna memperkuat sistem distribusi bantuan dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat nelayan.

Kapal-kapal yang dibangun terdiri atas berbagai ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah penangkapan ikan. Pemerintah berupaya memastikan armada yang diberikan mampu mendukung aktivitas nelayan secara optimal, mulai dari jangkauan penangkapan hingga kapasitas penyimpanan hasil tangkapan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan pembangunan kapal dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028. Dari total 1.582 kapal yang direncanakan, sekitar 1.000 unit merupakan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT) yang diprioritaskan untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menurut Trenggono, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas sektor perikanan, tetapi juga memperbarui armada nasional yang sebagian besar telah berusia tua. Modernisasi kapal dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi penangkapan ikan, memperluas wilayah operasi nelayan, serta meningkatkan keselamatan kerja di laut.

Pemerintah juga memastikan pembangunan kapal dilakukan di dalam negeri melalui galangan kapal nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional karena selain mendukung sektor perikanan, program tersebut juga membuka lapangan pekerjaan baru dan memperkuat industri maritim nasional.

Penguatan sektor kelautan tidak berhenti pada pembangunan armada. Pemerintah turut mempersiapkan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan kapal-kapal modern tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan pelatihan bagi awak kapal melalui sekolah perikanan serta masyarakat pesisir di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.

Langkah tersebut dinilai penting agar modernisasi armada berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas nelayan. Dengan keterampilan yang lebih baik, nelayan diharapkan mampu mengoperasikan teknologi penangkapan modern secara efektif sehingga produktivitas dan kualitas hasil tangkapan dapat meningkat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan tahap awal program akan difokuskan pada pembangunan 50 kapal modern sepanjang 2026. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan mulai dari material, perlengkapan kapal, hingga kesiapan galangan kapal nasional.

Latif menilai pembangunan kapal harus mengikuti standar teknis dan sertifikasi yang ketat agar armada yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi serta mampu digunakan secara optimal oleh nelayan. Karena itu, seluruh tahapan produksi mulai dari desain kapal, penyediaan bahan baku, hingga kesiapan industri galangan dipersiapkan secara menyeluruh dan profesional.

Dalam mendukung pembangunan sektor maritim nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memperkuat kolaborasi lintas sektor. Salah satunya melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) terkait penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menilai penataan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan wilayah, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto memandang sinergi antara pembangunan ketenagalistrikan dan tata ruang laut sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi perizinan, serta perlindungan ekosistem laut.

Kolaborasi antarlembaga tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sektor kelautan kini tidak lagi dipandang secara parsial, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional secara bersamaan.

Melalui pembangunan kapal modern, pengembangan kampung nelayan, penguatan koperasi, hingga penataan ruang laut yang terintegrasi, pemerintah optimistis sektor kelautan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Modernisasi sektor maritim diharapkan tidak hanya memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan, tetapi juga memastikan nelayan nasional memperoleh kehidupan yang lebih layak dan berkelanjutan.

*) Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan SDA

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan