Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan - Kata Papua

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Selama Tiga Bulan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan berupa beras untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan akan diberikan selama tiga bulan kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden guna memastikan masyarakat tetap terlindungi dari dampak kenaikan harga pangan yang berpotensi terjadi saat memasuki musim kemarau.

“Memasuki periode musim kemarau dan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini, sesuai petunjuk Bapak Presiden, pemerintah ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat. Oleh sebab itu, masa penyaluran bantuan pangan beras diperpanjang menjadi tiga bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menjelaskan bantuan akan mulai disalurkan pada Juli 2026 dengan alokasi 10 kilogram beras per bulan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Pelaksanaan program akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial bersama instansi terkait.

Meski demikian, pemerintah masih akan mengevaluasi penyaluran pada Agustus dan September dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi musim, kebutuhan masyarakat, dan ketersediaan pasokan beras nasional.

“Penyaluran untuk bulan Juli sudah dipastikan terlaksana. Sementara untuk bulan-bulan berikutnya akan diputuskan setelah melihat perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.

Zulkifli Hasan memperkirakan kebutuhan beras untuk program tersebut mencapai sekitar 1 juta ton. Namun, ia memastikan stok beras nasional masih mencukupi.

“Cadangan beras nasional saat ini berada di kisaran 5,2 juta ton sehingga masih sangat cukup untuk mendukung pelaksanaan program bantuan pangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas harga beras, termasuk mempercepat penyaluran bantuan pangan dan distribusi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Hingga awal Juni 2026, persediaan beras yang berada dalam pengelolaan Bulog telah mencapai sekitar 5,3 juta ton. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan pangan, program SPHP, maupun berbagai kebijakan intervensi pemerintah,” kata Ahmad Rizal.

Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran bantuan pangan beras telah mendekati 60 persen atau diterima hampir 20 juta penerima dari target 33,2 juta penerima. Selain itu, Bulog telah menyalurkan sekitar 315 ribu ton beras SPHP melalui pasar tradisional, kios pangan, pengecer mitra pemerintah daerah, dan Gerakan Pangan Murah.

“Beras SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap beras dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.

Ahmad Rizal juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena stok beras nasional berada dalam kondisi aman dan pemerintah akan terus menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa