Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siapkan 14.882 Unit Rumah untuk MBR di Papua - Kata Papua

Pemerintah Siapkan 14.882 Unit Rumah untuk MBR di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jayapura – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan hunian layak bagi masyarakat Papua melalui program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebanyak 14.882 unit rumah layak huni diajukan Pemerintah Provinsi Papua kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari program nasional penyediaan tiga juta rumah.

Gubernur Papua Mathius Fakhiri menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan Papua Cerdas, Sejahtera, Harmoni (CERAH), terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“kami telah melakukan pertemuan dengan Kementerian PKP membahas pembangunan tiga juta rumah layak huni. Untuk Papua, kami mengajukan 14.882 unit yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota,” ujar Mathius Fakhiri di Jayapura, Rabu (12/11).

Ia merinci, pembangunan rumah akan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Jayapura sebanyak 3.512 unit, Kabupaten Keerom 2.504 unit, Kabupaten Kepulauan Yapen 1.201 unit, Kabupaten Jayapura 2.671 unit, Kabupaten Supiori 1.046 unit, Kabupaten Waropen 471 unit, Kabupaten Sarmi 335 unit, Kabupaten Mamberamo Raya 293 unit, serta Kabupaten Biak Numfor 2.849 unit.

Menurut Mathius, program tersebut menjadi salah satu pilar utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua. Ia berharap sinergi lintas kementerian dapat mempercepat realisasi pembangunan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini belum memiliki hunian layak.

“Program rumah layak huni sangat penting untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat Papua,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut baik usulan Pemerintah Provinsi Papua dan menegaskan dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan perumahan rakyat di Tanah Papua.

“Kami tentu akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk pembangunan perumahan yang merupakan bagian dari terobosan Presiden Prabowo dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat,” kata Maruarar Sirait.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dan penyelarasan data antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. “Saya minta agar data rakyat Papua diperhatikan dengan baik. Data dari BPS akan kami koordinasikan melalui dinas dan direktorat terkait agar program ini benar-benar tepat guna,” ujarnya.

Pemerintah optimistis bahwa penyediaan ribuan unit rumah layak huni tersebut tidak hanya akan membuka akses tempat tinggal yang lebih baik bagi masyarakat Papua, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan wilayah serta memperkuat fondasi kesejahteraan di Tanah Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik