Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan

*Jakarta* – Pemerintah memastikan penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tengah dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nasional.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Menurutnya, skema gross split yang menjadi perhatian publik hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak berdampak pada aturan maupun kegiatan usaha pertambangan yang saat ini beroperasi.

 

“Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada seluruh pelaku usaha bahwa ketentuan di sektor Minerba tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan aturan yang mengganggu operasional tambang yang sudah berjalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

 

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Karena itu, pemerintah terus memastikan seluruh kebijakan di sektor SDA dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, keberlanjutan produksi, serta kepentingan nasional.

 

 

 

 

Menurut Bahlil, pemerintah juga berkomitmen mendukung investasi hilirisasi melalui jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

 

 

 

 

“Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan persetujuan RKAB harus berjalan seimbang agar investasi hilirisasi dapat berkembang dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.

 

 

 

 

Selain menjaga kebutuhan domestik, pemerintah terus mencermati perkembangan pasar global dan kondisi geopolitik internasional dalam menentukan kebijakan produksi komoditas tambang. Kebijakan relaksasi produksi akan dilakukan secara terukur guna menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberikan manfaat bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat.

 

 

 

 

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola SDA melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) dapat dilakukan tanpa mengubah mekanisme bisnis yang selama ini berjalan baik. Menurutnya, penguatan pengawasan transaksi ekspor SDA merupakan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.

 

 

 

 

“Ekosistem usaha yang sudah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Yang perlu diperkuat adalah aspek pengawasan dan tata kelola sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat dicapai tanpa mengurangi daya saing ekspor maupun kepercayaan investor,” ujar Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

 

 

 

 

Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor SDA akan membantu mencegah praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan.

 

 

 

 

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlanjutan investasi, dan stabilitas operasional sektor pertambangan yang telah berjalan selama ini.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha

Reformasi Tata Kelola SDA Tegas dan Tetap Ramah Dunia Usaha Oleh: Rachma Aulia Pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari strategi besar untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Reformasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara dan perlindungan lingkungan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tetap ramah bagi dunia usaha. Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi SDA terbesar di dunia, mulai dari sektor mineral, batu bara, energi, kehutanan, hingga perkebunan.         Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola SDA melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penataan perizinan yang lebih terintegrasi. Reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah pada dasarnya bertujuan menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional.         Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pengelolaan SDA ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Pemerintah tidak lagi hanya berorientasi pada ekspor bahan mentah, tetapi mendorong peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi investor untuk mengembangkan industri pengolahan di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam rantai pasok global.  

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Oleh: Rahmat Mahesa Masyarakat patut mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui keputusan mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan LPG subsidi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global serta fluktuasi harga minyak dunia, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik. Langkah ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih bergantung pada energi dengan harga terjangkau.                           Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, serta LPG subsidi tidak mengalami kenaikan meski sejumlah BBM non-subsidi telah disesuaikan mengikuti perkembangan harga pasar. Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang masih sangat bergantung pada energi bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun mendukung kegiatan usaha. Dengan harga energi yang tetap terjangkau, pemerintah berupaya mencegah peningkatan biaya transportasi dan distribusi yang dapat memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.