Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Medsos Anak Lindungi Kesehatan Mental di Ruang Digital - Kata Papua

Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Medsos Anak Lindungi Kesehatan Mental di Ruang Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dhita Karuniawati

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja.

PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur usia minimal penggunaan media sosial, durasi penggunaan harian, hingga kewajiban platform digital dalam menyaring konten yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan anak di ruang digital.

Prabowo mengatakan PP Tunas dibuat untuk menjamin setiap anak aman dan sehat di ruang digital. Dia menegaskan pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat yang baik dari perkembangan teknologi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP Tunas merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keamanan anak di lingkungan digital. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.

PP Tunas pun menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Negara ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan perlu regulasi yang melindungi kerentanan anak-anak di ranah daring.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langkah perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Aris Adi Leksono berharap PP Tuntas dapat diterapkan secara masif sehingga tercipta ruang digital yang ramah bagi anak. Ke depan penting penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, sehingga tercipta ketahanan dan kontrol dari diri anak untuk dapat memilih dan memilah akses internet yang sehat dan yang tidak sehat.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan bahwa perlindungan data anak merupakan bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Itu disampaikan merespons Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital atau PP Tunas. Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Amelia menilai PP Tunas komprehensif mulai dari pengaturan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia anak, hingga keharusan persetujuan dan pengawasan orangtua.

Amelia memberikan dukungan penuh terhadap ketentuan larangan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, yang ditetapkan dengan dasar bahwa data pribadi anak tidak boleh dieksploitasi. Apalagi, kebijakan ini disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian layanan dan pemutusan akses.

Amelia menilai pendekatan dalam PP itu memperkuat pengawasan, memperluas edukasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

Amelia mencontohkan di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Kemudian, di Amerika Serikat, Childrens Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan situs web dan layanan digital untuk memperoleh izin orang tua sebelum mengakses informasi anak di bawah usia 13 tahun.

Keberhasilan implementasi PP ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, pendidik, dan masyarakat luas. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar mampu menjadi pendamping yang baik bagi anak dalam menggunakan teknologi. Sekolah harus menjadi ruang edukasi digital yang inklusif, bukan hanya tempat belajar akademik.

Sementara itu, kerja sama lintas negara juga dibutuhkan, mengingat sebagian besar platform media sosial berskala global. Pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dengan pengembang platform untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Di tengah dunia digital yang semakin kompleks, melindungi kesehatan mental anak adalah tanggung jawab bersama. Harapannya, dengan regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif media sosial.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar

Oleh : Radjiman Arif Aktivitas vulkanik kembali mengingatkan Indonesia bahwa hidup di kawasan cincin api menuntut kesiapsiagaan yang tinggi. Namun, kesiapsiagaan tidak sama dengan kepanikan. Ketika erupsi terjadi, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap langkah perlindungan diri dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan ketakutan yang dipicu oleh kabar yang belum terverifikasi. Situasi terkini terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan pentingnya prinsip tersebut. Erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak berupa sebaran abu vulkanik dan gangguan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan. Pemerintah bersama lembaga kebencanaan dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, arus informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Video lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara spekulasi mengenai potensi bencana lanjutan dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi resmi. Padahal, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mendorong munculnya tindakan yang justru membahayakan keselamatan. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menekankan bahwa masyarakat perlu tetap tenang dan mengikuti perkembangan berdasarkan data resmi. Kekhawatiran terhadap potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung. Namun, setiap penilaian risiko harus didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis lembaga yang memiliki kewenangan. Berton menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas gunung api melalui koordinasi BNPB, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait. Berdasarkan evaluasi kondisi terkini, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai isu ancaman tsunami. Pemerintah tetap meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan jalur evakuasi, sarana komunikasi, titik kumpul, serta langkah perlindungan masyarakat dapat digunakan apabila terjadi perubahan kondisi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana yang baik harus berjalan dalam dua arah: pemerintah wajib memberikan informasi secara cepat dan terbuka, sementara masyarakat perlu memiliki disiplin untuk mengakses sumber resmi. Kewaspadaan harus tetap tinggi, tetapi tidak boleh berubah menjadi ketakutan tanpa dasar. Data menjadi pembeda antara kesiapsiagaan yang rasional dan kepanikan yang tidak produktif. Pelajaran serupa terlihat dalam penanganan informasi mengenai aktivitas Gunung Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap video erupsi yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut dipastikan tidak sesuai dengan kondisi terkini berdasarkan data pemantauan resmi aktivitas Gunung Semeru. Menurut Isnugroho, penyebaran informasi kebencanaan yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Karena itu, publik perlu membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum membagikan konten. Dalam situasi bencana, satu video yang salah konteks dapat menciptakan persepsi bahwa ancaman sedang berlangsung, padahal kondisi sebenarnya mungkin telah berubah atau tidak sesuai dengan narasi yang beredar. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa mitigasi modern tidak hanya berkaitan dengan pemantauan gunung api dan kesiapan evakuasi. Mitigasi juga menyangkut pengelolaan informasi. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan klarifikasi secara cepat agar informasi keliru tidak berkembang menjadi kepanikan yang lebih luas. Tantangan komunikasi kebencanaan juga terlihat di Jakarta setelah adanya informasi mengenai kemungkinan paparan abu vulkanik. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mengikuti informasi dari lembaga resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum melalui proses verifikasi. Menurut Chico, masyarakat perlu menjadikan informasi dari BMKG, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah sebagai rujukan utama. Sikap tersebut penting agar warga dapat mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan perlindungan diri apabila diperlukan, tanpa terpengaruh oleh narasi berlebihan yang beredar di media sosial. Kehadiran pemerintah dalam menghadapi erupsi tidak hanya terlihat melalui penanganan dampak fisik, tetapi juga melalui penguatan komunikasi publik. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, BMKG, dan PVMBG menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sama dan tidak tersesat oleh kabar liar. Indonesia membutuhkan budaya mitigasi yang berbasis data. Masyarakat harus memahami bahwa informasi resmi dapat berubah sesuai perkembangan aktivitas gunung api. Karena itu, mengikuti pembaruan secara berkala jauh lebih penting daripada mempercayai satu unggahan viral yang belum jelas sumbernya. Pada akhirnya, bencana alam memang tidak selalu dapat