Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Terus Redam Adiksi Judi Online di Masyarakat dan Tantangan Kebijakan di Era Digital - Kata Papua

Pemerintah Terus Redam Adiksi Judi Online di Masyarakat dan Tantangan Kebijakan di Era Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ratna Soemirat

Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang meresahkan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum telah meluncurkan berbagai strategi untuk mengatasi masalah adiksi (ketergantungan individu secara berlebihan) terhadap judi online. Dalam pandangan seorang pengamat kebijakan publik, langkah-langkah yang dilakukan sejauh ini perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan agar pemberantasan judol bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam praktik judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya skala ekonomi ilegal yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut bahwa lembaganya telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ini sejak akhir 2023 hingga awal 2024. Pemblokiran ini dilakukan untuk menutup akses keuangan para pelaku dan menghambat operasional mereka.
Namun, hambatan utama dalam pemberantasan ini adalah sifat digital dari kejahatan tersebut. Situs judi online yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sering kali muncul kembali dalam bentuk baru. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus lebih dari 92 ribu situs judi online sejak 2017. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, meski tantangan teknis dan kelemahan regulasi masih menjadi kendala signifikan.
Pemerintah juga bekerja sama dengan platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari dan media sosial. Selain itu, lebih dari 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus sejak November 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap promosi judi online. Namun, seperti yang diakui Meutya Hafid, munculnya kembali situs-situs baru menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk upaya untuk melacak dan memblokir server utama yang digunakan oleh para pelaku.
Peningkatan kompleksitas kejahatan digital juga memerlukan pembaruan dalam struktur kebijakan. Penunjukan Brigjen Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 merupakan langkah strategis. Tugas utama jabatan ini adalah mengawasi ruang digital, termasuk mencegah judi online dan pencurian data. Jabatan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital.
Dari sisi hukum, langkah konkret terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 kasus terkait judi online telah ditangkap. Selain itu, sebanyak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online juga telah ditindak. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak-pihak yang memanfaatkan popularitas mereka untuk mengiklankan praktik ilegal.
Pengamat kebijakan publik melihat bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pendekatan teknis dan hukum. Penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan multidimensional, termasuk edukasi masyarakat. OJK, misalnya, telah mengembangkan platform cekrekening.id yang memungkinkan masyarakat memverifikasi rekening yang terindikasi ilegal. Platform ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mengurangi potensi penipuan.
Selain itu, kasus perdagangan manusia yang melibatkan 21 WNI di Myanmar menunjukkan bahwa dampak judi online melampaui batas geografis. Para korban dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di kawasan konflik. Dalam situasi seperti ini, kolaborasi lintas negara menjadi krusial. Operasi diplomatik yang dipimpin Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan bahwa langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara perlu diperkuat.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah sendiri masih menghadapi tantangan internal. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi sorotan, dengan 26 tersangka, termasuk pejabat, yang ditangkap terkait manipulasi pemblokiran situs judol. Masalah ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pelaksanaan kebijakan.
Dalam upaya jangka panjang, pemberantasan judi online memerlukan sinergi antara regulasi, teknologi, dan edukasi publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua langkah yang diambil dapat menciptakan efek berkelanjutan. Selain itu, penguatan literasi digital masyarakat harus menjadi prioritas untuk membangun kesadaran tentang bahaya judi online dan cara melindungi diri dari pengaruh negatifnya.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi telah memutus akses terhadap 187 ribu situs judi online hanya dalam waktu sepuluh hari. Angka ini sebagai jumlah pemblokiran terbanyak dalam waktu singkat. Meski demikian, penanganan yang lebih luas perlu berhati-hati mengingat sejumlah pegawai kementeriannya sempat terseret kasus serupa. Kementerian Komdigi menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Langkah selanjutnya adalah memberangus server-server judi online.
Sebagai kesimpulan, judi online adalah tantangan kebijakan yang membutuhkan pendekatan holistik. Penegakan hukum, pembaruan regulasi, kerja sama internasional, dan edukasi masyarakat adalah elemen-elemen penting yang harus berjalan seiring. Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang terkoordinasi, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Indonesia.
)* Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir