Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Akselerasi Pembangunan Papua Berkelanjutan - Kata Papua

Pemerintah Tunjukkan Aksi Nyata Akselerasi Pembangunan Papua Berkelanjutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PAPUA TENGAH – Pemerintah menegaskan keseriusan membangun Papua melalui rangkaian kegiatan terpadu di Nabire, Papua Tengah, Selasa (12/8). Acara ini mempertemukan pejabat tinggi negara dengan kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan organisasi. Melalui koneksi daring, kegiatan juga melibatkan lima provinsi lain di Tanah Papua, menandai keterlibatan seluruh wilayah secara serentak.

Mengangkat tema Papua Bersatu, Indonesia Maju, acara dihadiri Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa. Rangkaian kegiatan mencakup penyaluran bantuan sosial, pemeriksaan kesehatan gratis, dan groundbreaking dapur MBG di Nabire, Jayapura, Wamena, Merauke, Sorong, dan Manokwari.

Meki Fritz Nawipa menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

“Kami memandang MBG memiliki multiplier effect besar, mulai dari peningkatan pendapatan petani, pemberdayaan ibu-ibu sebagai juru masak, hingga peningkatan gizi anak,” ujar Meki Nawipa.

Pemerintah provinsi juga menggencarkan Program TEKAD (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) dan koperasi desa sebagai pendorong kemandirian ekonomi. Meki optimistis kebijakan ini akan memperkuat daya saing desa-desa di Papua.

Dadan Hindayana menjelaskan, 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Papua.

“Kami berharap setiap kampung di Papua memiliki SPPG yang memanfaatkan potensi bahan baku lokal, dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga perputaran ekonomi terjadi di wilayah sendiri,” tegas Dadan Hindayana.

Menurutnya, SPPG tidak hanya menyediakan pangan sehat, tetapi juga menggerakkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal. Dadan menargetkan seluruh SPPG di Papua rampung pada akhir Oktober.

Yandri Susanto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membangun Papua secara merata.

“Membangun kampung di Papua sejatinya membangun Indonesia. Pemerintah pusat tidak pernah memiliki niat untuk menganaktirikan Papua,” pungkas Yandri Susanto.

Dana desa senilai Rp1,089 triliun di Papua Tengah tahun ini diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi desa dan penguatan koperasi. Program TEKAD dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi garda depan pemberdayaan masyarakat.

Budi Arie Setiadi menambahkan, koperasi di Papua akan menjadi simbol kekuatan ekonomi rakyat.

“Bayangkan setiap desa di Papua memiliki koperasi tangguh yang mengelola potensi lokal secara maksimal dan memberi manfaat langsung bagi warganya,” tambah Budi Arie Setiadi.

Kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi pijakan utama dalam mewujudkan Papua yang sejahtera, damai, dan bersinar.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir