Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menutup akses udara dan laut baik jalur penerbangan maupun perairan terhitung mulai 1-31 Agustus 2021, setelah menghadiri Rapat Terbatas beserta Pemprov lainnya dari seluruh Indonesia via zoom meeting dipimpin langsung Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, Senin (19/7/2021).
Demikian disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus dalam siaran pers di Jayapura, Selasa (20/7/2021).
Dikatakan penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 1-31 Agustus 2021. Kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Papua, Rabu (21/7/2021) nanti.
Gubernur Papua akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Pemprov Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET.
Surat Edaran tersebut masih berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021, untuk itu Gubernur Papua meminta kepada seluruh stakeholders terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi Covid-19 di tanah Papua tidak semakin parah.
Gubernur Papua meminta kepada masyarakat Papua, agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi Surat Edaran Gubernur yang akan datang. Sebab direncanakan provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.