Kata Papua

Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan - Kata Papua

Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Air Keras Dipastikan Transparan

Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan akan berlangsung secara transparan. Hal ini ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, guna menjamin keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

 

Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses persidangan. Ia meminta oditur militer dan majelis hakim untuk membuka jalannya sidang kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung.

 

“Kami juga meminta supaya oditur militer dan para hakim supaya benar-benar membuka secara transparan untuk biar supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujar Pigai.

 

Menurut Pigai, Kementerian HAM sejak awal telah bersikap tegas dengan mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi.

 

“Kementerian HAM menyampaikan mengutuk tindakan bahkan menyatakan premanisme terhadap peristiwa tersebut,” ungkapnya.

 

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap persidangan di lingkungan peradilan militer, setelah para tersangka ditetapkan. Pigai menegaskan bahwa keterbukaan persidangan penting untuk mencegah munculnya kecurigaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menyampaikan bahwa penunjukan dilakukan berdasarkan penetapan kepala pengadilan melalui sistem aplikasi.

 

“Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujarnya.

 

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, serta Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin sebagai anggota. Penunjukan tersebut dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis, dan seluruh tahapan administrasi perkara telah dinyatakan rampung.

 

Pengadilan juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap perkembangan proses hukum secara langsung.

 

Dalam perkara ini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara kasus ini diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Namun, penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam persidangan saat pembacaan dakwaan.

 

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara ini kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Transparansi yang dijanjikan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum serta menjawab harapan publik atas penegakan keadilan yang objektif dan terbuka.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.