Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengesahan RKUHP Demi Wujudkan Kepastian Hukum - Kata Papua

Pengesahan RKUHP Demi Wujudkan Kepastian Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alula Khairunisa 

Mendukung penuh segala proses penyusunan hingga pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berarti sama dengan turut membuat hadirnya kepastian hukum di Indonesia.

Pasalnya, KUHP yang ada saat ini penuh akan ketidakpastian hukum.


Sejauh ini memang masih terjadi pro dan kontra RKUHP yang digagas oleh pemerintah dan DPR RI. Beberapa pihak masih terus mempertanyakan pasal-pasal yang mereka anggap masih kontroversi.

Namun sejatinya, menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, pihak-pihak yang masih menolak adanya RKUHP berarti sama saja mereka mendukung adanya status quo.


Bahkan dengan tegas Wamenkumham tersebut menyatakan bahwa menolak RKUHP artinya sama dengan ingin terus mempertahankan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Bagaimana tidak, pasalnya ketika Tanah Air masih terus menggunakan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda sebagai sistem hukumnya, akan semakin banyak irelevansi yang ditemukan seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya jaman karena dinamika sosial dan hukum modern terus berubah dengan cepat.


Dia menjelaskan, KUHP peninggalan Belanda (Wetboek van Straftrecht/WvS) sudah berusia 222 tahun.

Kemudian pada 1946 silam, sudah mulai ditetapkan menjadi UU namun belum pernah ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia sama sekali sehingga tak heran, sering terjadi multitafsir di dalamnya. Bukan hanya itu, beberapa paradigma yang digunakan nyatanya sama sekali tidak sesuai dengan bagaimana filosofis masyarakat Indonesia sendiri.


Masih terkait dengan kendala bahasa, KUHP yang berlaku saat ini masih dalam versi bahasa asli, yakni bahasa Belanda. Terjemahan yang sekarang beredar ditengah masyarakat adalah terjemahan tidak resmi dari sejumlah pakar hukum pidana. Ada versi Moeljatno, versi Andi Hamzah, versi Sunarto Surodibroto, versi R. Susilo dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Justru karena semakin banyaknya versi terjemahan yang ada, akan menambah ketidakpastian pelaksanaan sistem hukum itu sendiri karena bukan tidak mungkin setiap versi terjemahan bisa saja memiliki arti yang sedikit berbeda sehingga berpengaruh pula dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Eddy sangat menyorot perkara adanya ketidakpastian hukum yang terjadi selama ini di Indonesia. Menurutnya hal itu sama sekali tidak mencerminkan nilai ideal dari suatu produk hukum karena justru menimbulkan banyak persepsi akibat ada banyaknya versi terjemahan yang beredar. Padahal hukum sejatinya harus benar-benar tegas dan jelas maksud dan tujuannya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menambahkan bahwa terdapat persoalan lain lagi jika Indonesia masih terus memaksakan untuk menerapkan KUHP lama peninggalan Belanda sebagai sistem hukumnya. Masalah tersebut terletak pada dimensi waktu dan dimensi tempat yang menurutnya sama sekali sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Terlebih masyarakat saat ini sudah sangat berkembang dengan masuknya era digital.
Maka dari itu, secara tegas Marcus juga mengungkapkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia sangat wajib untuk bisa disesuaikan dengan bagaimana perkembangan dinamika masyarakat yang ada. Tentu tidak akan mungkin jika suatu negara masih terus menggunakan sebuah sistem hukum padahal sebenarnya sudah banyak terjadi irelevansi di dalamnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana UGM itu menjelaskan bahwa upaya untuk bisa segera melakukan revisi akan KUHP lama peninggalan Belanda sebenarnya juga sudah terus dilakukan berkali-kali, bahkan sejak tahun 1958 silam. Namun draf resmi pertama kali dirilis pada 1993. Hal itu juga memperkuat bahwa sejatinya para penggagas Bangsa ini sejak dulu sudah mulai merasa tidak cocok atau tidak sesuai apabila penggunaan KUHP lama terus dilanjutkan. Bukan hanya itu, namun dengan panjangnya waktu pembahasan tersebut, berarti semakin menambah nilai positif bahwa RKUHP ini benar-benar dikerjakan dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan sehingga tidak asal-asalan atau tergesa-gesa tanpa berpikir panjang.
Sejauh ini sebenarnya proses pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, dari sebelumnya menggunakan KUHP lama peninggalan Belanda untuk bisa diganti dengan RKUHP rancangan anak Bangsa sendiri memang telah memakan waktu yang sangat lama, yakni sudah mulai diinisiasi bahkan sejak lama. Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo melihat hal tersebut sebagai bentuk upaya kehati-hatian dalam menangkap segala persoalan dan merumuskan aturan di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak bisa secara sembarangan begitu saja tiba-tiba merubah aturan tanpa proses kajian sangat mendalam.
Ketua STH Indonesia Jentera tersebut menegaskan pula bahwa sejauh ini perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia meliputi hal-hal bersifat universal seperti peran negara dan aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya terdapat hak-hak dasar dan hak konstitusional warga negara. Maka semuanya memang sangat penting untuk bisa dirumuskan dalam kerangka konstitusi. Selain itu, pembaruan hukum pidana juga sangat membutuhkan pendekatan yang berbeda karena perkembangan jaman serta perubahan di tengah masyarakat sekarang ini sudah sangat dinamis, sehingga jelas tidak memungkinkan jika sistem hukum KUHP lama masih digunakan.
Dengan kata lain, sudah jelas bahwa proses peralihan KUHP lama menjadi RKUHP yang merupakan murni produk buatan anak Bangsa Indonesia memerlukan dukungan yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat. Mendukung pengesahan dan diundangkannya RKUHP berarti sama saja akan membantu dengan segera kehadiran kepastian hukum di Tanah Air.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara


Oleh : Alula Khairunisa 

Mendukung penuh segala proses penyusunan hingga pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berarti sama dengan turut membuat hadirnya kepastian hukum di Indonesia.

Pasalnya, KUHP yang ada saat ini penuh akan ketidakpastian hukum.


Sejauh ini memang masih terjadi pro dan kontra RKUHP yang digagas oleh pemerintah dan DPR RI. Beberapa pihak masih terus mempertanyakan pasal-pasal yang mereka anggap masih kontroversi.

Namun sejatinya, menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, pihak-pihak yang masih menolak adanya RKUHP berarti sama saja mereka mendukung adanya status quo.


Bahkan dengan tegas Wamenkumham tersebut menyatakan bahwa menolak RKUHP artinya sama dengan ingin terus mempertahankan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Bagaimana tidak, pasalnya ketika Tanah Air masih terus menggunakan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda sebagai sistem hukumnya, akan semakin banyak irelevansi yang ditemukan seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya jaman karena dinamika sosial dan hukum modern terus berubah dengan cepat.


Dia menjelaskan, KUHP peninggalan Belanda (Wetboek van Straftrecht/WvS) sudah berusia 222 tahun.

Kemudian pada 1946 silam, sudah mulai ditetapkan menjadi UU namun belum pernah ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia sama sekali sehingga tak heran, sering terjadi multitafsir di dalamnya. Bukan hanya itu, beberapa paradigma yang digunakan nyatanya sama sekali tidak sesuai dengan bagaimana filosofis masyarakat Indonesia sendiri.


Masih terkait dengan kendala bahasa, KUHP yang berlaku saat ini masih dalam versi bahasa asli, yakni bahasa Belanda. Terjemahan yang sekarang beredar ditengah masyarakat adalah terjemahan tidak resmi dari sejumlah pakar hukum pidana. Ada versi Moeljatno, versi Andi Hamzah, versi Sunarto Surodibroto, versi R. Susilo dan versi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Justru karena semakin banyaknya versi terjemahan yang ada, akan menambah ketidakpastian pelaksanaan sistem hukum itu sendiri karena bukan tidak mungkin setiap versi terjemahan bisa saja memiliki arti yang sedikit berbeda sehingga berpengaruh pula dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Eddy sangat menyorot perkara adanya ketidakpastian hukum yang terjadi selama ini di Indonesia. Menurutnya hal itu sama sekali tidak mencerminkan nilai ideal dari suatu produk hukum karena justru menimbulkan banyak persepsi akibat ada banyaknya versi terjemahan yang beredar. Padahal hukum sejatinya harus benar-benar tegas dan jelas maksud dan tujuannya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menambahkan bahwa terdapat persoalan lain lagi jika Indonesia masih terus memaksakan untuk menerapkan KUHP lama peninggalan Belanda sebagai sistem hukumnya. Masalah tersebut terletak pada dimensi waktu dan dimensi tempat yang menurutnya sama sekali sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Terlebih masyarakat saat ini sudah sangat berkembang dengan masuknya era digital.
Maka dari itu, secara tegas Marcus juga mengungkapkan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia sangat wajib untuk bisa disesuaikan dengan bagaimana perkembangan dinamika masyarakat yang ada. Tentu tidak akan mungkin jika suatu negara masih terus menggunakan sebuah sistem hukum padahal sebenarnya sudah banyak terjadi irelevansi di dalamnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana UGM itu menjelaskan bahwa upaya untuk bisa segera melakukan revisi akan KUHP lama peninggalan Belanda sebenarnya juga sudah terus dilakukan berkali-kali, bahkan sejak tahun 1958 silam. Namun draf resmi pertama kali dirilis pada 1993. Hal itu juga memperkuat bahwa sejatinya para penggagas Bangsa ini sejak dulu sudah mulai merasa tidak cocok atau tidak sesuai apabila penggunaan KUHP lama terus dilanjutkan. Bukan hanya itu, namun dengan panjangnya waktu pembahasan tersebut, berarti semakin menambah nilai positif bahwa RKUHP ini benar-benar dikerjakan dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan sehingga tidak asal-asalan atau tergesa-gesa tanpa berpikir panjang.
Sejauh ini sebenarnya proses pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, dari sebelumnya menggunakan KUHP lama peninggalan Belanda untuk bisa diganti dengan RKUHP rancangan anak Bangsa sendiri memang telah memakan waktu yang sangat lama, yakni sudah mulai diinisiasi bahkan sejak lama. Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo melihat hal tersebut sebagai bentuk upaya kehati-hatian dalam menangkap segala persoalan dan merumuskan aturan di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak bisa secara sembarangan begitu saja tiba-tiba merubah aturan tanpa proses kajian sangat mendalam.
Ketua STH Indonesia Jentera tersebut menegaskan pula bahwa sejauh ini perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia meliputi hal-hal bersifat universal seperti peran negara dan aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya terdapat hak-hak dasar dan hak konstitusional warga negara. Maka semuanya memang sangat penting untuk bisa dirumuskan dalam kerangka konstitusi. Selain itu, pembaruan hukum pidana juga sangat membutuhkan pendekatan yang berbeda karena perkembangan jaman serta perubahan di tengah masyarakat sekarang ini sudah sangat dinamis, sehingga jelas tidak memungkinkan jika sistem hukum KUHP lama masih digunakan.
Dengan kata lain, sudah jelas bahwa proses peralihan KUHP lama menjadi RKUHP yang merupakan murni produk buatan anak Bangsa Indonesia memerlukan dukungan yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat. Mendukung pengesahan dan diundangkannya RKUHP berarti sama saja akan membantu dengan segera kehadiran kepastian hukum di Tanah Air.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan

Oleh : Jonathan Janoel Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), harus dapat digratiskan. Pernyataan tersebut disampaikan dan langsung diikuti arahan untuk menggelar rapat terbatas. Di tengah kebutuhan memperluas akses pendidikan tinggi, agenda ini dapat menjadi momentum untuk menempatkan pendidikan sebagai investasi negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Presiden Prabowo menilai akses pendidikan negeri tidak semestinya menjadi beban berat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membahas desain kebijakan dan pembiayaannya secara lebih mendalam. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis PTN mulai diarahkan dari gagasan menuju pembahasan kebijakan. Pendekatan ini penting agar tujuan memperluas akses pendidikan tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN. Kajian tersebut mencakup berbagai opsi skema pembiayaan yang nantinya dilaporkan kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan dukungan pembiayaan melalui KIP Kuliah dan berbagai program beasiswa. Data yang disampaikan Brian menunjukkan sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema pembiayaan, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memiliki fondasi kebijakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Agenda PTN gratis dapat menjadi pengembangan berikutnya dengan desain yang lebih terukur sehingga dukungan negara dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa. Gagasan tersebut mendapat perspektif ekonomi dari Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Didik menilai pendidikan gratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasi pembiayaan pendidikan gratis telah dibangun melalui kebijakan wajib belajar dan dukungan operasional pendidikan pada periode sebelumnya. Pemerintah saat ini dapat melanjutkan fondasi tersebut dengan melakukan penataan kembali prioritas anggaran pendidikan. Didik juga menilai persoalan utama bukan semata-mata mencari anggaran baru, melainkan bagaimana anggaran pendidikan yang tersedia diarahkan secara lebih efektif. Ia menyebut alokasi fungsi pendidikan dalam APBN mencapai sekitar Rp769,09 triliun dan sebagian dapat ditata untuk mendukung pendidikan tinggi. Ia juga mendorong evaluasi pola pembiayaan PTN, termasuk jalur mandiri, agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari mahasiswa. Masukan tersebut memberikan dimensi penting bagi agenda pendidikan gratis. Pembiayaan negara harus dibarengi tata kelola yang sehat agar PTN tetap mampu menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efisiensi kelembagaan, penyesuaian kebutuhan operasional, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam penerimaan mahasiswa dapat menjadi bagian dari desain kebijakan. Dengan demikian, perluasan akses tidak mengurangi kualitas akademik maupun kapasitas riset perguruan tinggi. Di sisi lain, pendidikan gratis perlu dipahami lebih luas daripada sekadar pembebasan uang kuliah. Mahasiswa masih menghadapi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik lainnya. Program seperti KIP Kuliah menunjukkan pentingnya dukungan yang lebih komprehensif, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan baru dapat disusun dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan mahasiswa di berbagai daerah. Momentum ini juga relevan dengan agenda peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Akses yang lebih luas terhadap PTN berpotensi memperbesar basis talenta yang dapat masuk ke sektor strategis, termasuk industri, digitalisasi, kesehatan, energi, dan manufaktur. Karena itu, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi produktivitas nasional. Perluasan akses pendidikan tinggi juga memiliki dimensi pemerataan pembangunan antardaerah. Anak muda dari daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi pilihan pendidikan yang lebih sempit dibandingkan mereka yang tinggal di pusat-pusat ekonomi. Dukungan pembiayaan yang tepat dapat memperbesar kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam jangka panjang, lulusan tersebut dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui keahlian yang diperoleh selama menempuh pendidikan. Implementasi kebijakan tetap membutuhkan perencanaan yang cermat. Pemerintah perlu menetapkan cakupan biaya yang ditanggung negara, mekanisme penyaluran anggaran, standar layanan, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan perguruan tinggi swasta. Kejelasan tersebut akan menentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara adil sekaligus menjaga kesehatan keuangan institusi pendidikan. Selain pembiayaan, pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif. Transparansi, evaluasi berkala, dan indikator yang jelas diperlukan agar kebijakan PTN gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan arah tersebut, agenda PTN gratis dapat menjadi langkah penting dalam memperluas keadilan pendidikan di Indonesia. Arahan Presiden Prabowo yang segera ditindaklanjuti melalui kajian Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa gagasan tersebut mulai bergerak menuju desain implementasi. Jika pembiayaan ditata secara tepat, tata kelola diperkuat, dan kualitas akademik tetap dijaga, pendidikan tinggi dapat semakin terbuka bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankan keberlanjutan perguruan tinggi. Komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan pada akhirnya dapat menjadi investasi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan memperkuat daya saing Indonesia. )* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah