Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Komitmen Masyarakat Cegah Hoaks untuk Kelancaran Rangkaian Pemilu 2024 - Kata Papua

Pentingnya Komitmen Masyarakat Cegah Hoaks untuk Kelancaran Rangkaian Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Farid Arfiansyah

Sangat penting adanya sebuah komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa mencegah adanya penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal tersebut tentunya demi bisa mewujudkan kelancaran setiap rangkaian gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN), Didi Rosasi menegaskan komitmen mereka untuk senantiasa terus menyebarkan narasi yang positif dan juga menyejukkan serta berupaya untuk memerangi adanya informasi hoaks yang berseliweran di berbagai media sosial serta internet. Hal tersebut, utamanya adalah ketika memasuki tahun politik dan menjelang perhelatan pesta demokrasi kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

Dalam hal ini, para jurnalis memang hendaknya mampu bekerja profesional dengan terus menjunjung tinggi dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta terus menggunakan narasi yang Cover Both Side sehingga tidak cenderung untuk menyudutkan salah satu pihak saja.

Hal itu juga agar terjadi sebuah keseimbangan akan informasi yang beredar di masyarakat.

Dengan adanya komitmen kuat dan tegas tersebut, juga merupakan dalam rangka bentuk dukungan kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku organisasi masyarakat yang selama ini memang terus bergerak secara kultural atas nama warga Nahdliyin dalam bentuk pemberitaan yang positif sehingga senantiasa mampu terus menjaga kesejukan suasana.

Menjelang kontestasi politik, dengan adanya penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, usaha untuk ikut secara bersama-sama mendamaikan dan menyejukkan suasana memang merupakan hal yang sangat penting untuk terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan tidak ikut serta dan terlarut dalam suasana yang panas, apalagi sampai ikut menyebarkan sebuah informasi yang belum jelas kebenarannya atau informasi hoaks.
Dalam rangka untuk terus memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat secara luas dalam upaya mewaspadai diri akan bagaimana bahayanya informasi hoaks apabila tersebar luas di publik, Unit Jabar Saber Hoaks Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar serangkaian kegiatan pelatihan.
Tentunya dengan adanya kegiatan pelatihan tersebut, merupakan sebuah upaya nyata dalam rangka terus menggalakkan sosialisasi akan pentingnya melawan berita bohong atau hoaks, utamanya dalam menghadapi gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Beberapa target khusus yang dilakukan dalam pelatihan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat demi suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi 5 (lima) tahunan di Indonesia tersebut adalah, kepada para mahasiswa dan juga pelajar selaku generasi muda dan generasi penerus bangsa.
Bagaimana tidak, pasalnya para generasi milenial tersebut memang sangat banyak sekali menghabiskan waktu untuk terus berselancar di media sosial dan ruang digital lainnya, yang mana di dalamnya setiap orang juga sangat bebas mengunggah postingan apapun dan cukup sulit untuk melakukan penyaringan akan mana informasi yang benar dan mana informasi yang hoaks. Bahkan ada juga yang terpengaruh dengan postingan-postingan yang beredar di jagat maya.
Ketika serangkaian pelatihan telah diberikan kepada para kaum muda itu, maka tentunya diharapkan mereka akan menjadi jauh lebih bijaksana dan dewasa dalam bermain media sosial di ruang digital, sehingga mereka bisa lebih mudah terhindar dari ancaman berita hoaks menjelang Pemilu 2024.
Maka dari itu, adanya literasi digital yang berkualitas merupakan sebuah tanggung jawab segenap elemen bangsa, utamanya hal itu agar bisa diajarkan kepada para generasi muda penerus bangsa ini sehingga mereka bisa melakukan cek fakta secara mandiri ketika mengakses sebuah informasi tertentu dan tidak mudah terlarut dengan adanya informasi yang keliru.
Perwakilan Jabar Saber Hoaks, Ganjar Darussalam menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini telah berkeliling ke sebanyak 27 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Barat untuk terus memberikan sosialisasi kepada para mahasiswa dan pelajar akan betapa bahayanya hoaks apabila hal itu benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat awam.
Karena dengan adanya hoaks yang kemudian mungkin dianggap benar oleh beberapa masyarakat, jelas saja ancaman akan kerukunan dan persaudaraan diantara sesama masyarakat Indonesia akan menjadi sangat terancam, dan bukan tidak mungkin justru akan menjadikan pembelahan atau konflik horizontal di tengah masyarakat sendiri.
Terlebih, ketika menjelang Pemilu 2024 seperti sekarang ini, biasanya ada saja oknum-oknum tertentu, entah itu dari pihak peserta pemilu ataupun pendukung calon tertentu yang justru dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong ataupun ujaran kebencian hanya demi kepentingan mereka dan kelompoknya, termasuk juga untuk semakin menarik angka simpatisan atau calon pemilih agar mendulang suara bagi mereka.
Dalam hal ini, beberapa instansi atau lembaga pendidikan di tengah masyarakat seperti pondok pesantren dan juga para tokoh agama merupakan garda terdepan untuk bisa terus menyebarluaskan suasana yang menyejukkan di tengah masyarakat dan mampu terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks.
Demi untuk terus mewujudkan perhelatan Pemilu 2024 yang lancar dan tanpa adanya gangguan, utamanya dalam hal konflik horizontal di tengah masyarakat yang sangat mengancam, maka memang menjadi sangat penting adanya komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama mencegah dan melawan penyebaran informasi hoaks.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Reforma Agraria, Jalan Negara Mengakhiri Ketimpangan Lahan 

Oleh : Catur Ronggo Persoalan agraria di Indonesia tidak sekadar menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Di balik konflik lahan terdapat persoalan kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga ketimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, langkah pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan kerangka hukum reforma agraria yang lebih komprehensif menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang selama ini berlarut-larut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menilai kompleksitas konflik agraria menunjukkan kebutuhan terhadap aturan khusus yang mampu menjadi mekanisme penyelesaian secara lebih jelas. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan tanah, tetapi juga bersinggungan dengan regulasi dan kepentingan antarsektor. Ia mencontohkan adanya desa yang berada dalam kawasan hutan serta persoalan masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki kekuatan untuk mengeksekusi keputusan penyelesaian konflik. Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut memuat 70 pasal dalam 16 bab, antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga tersebut dirancang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi reforma agraria. Bagi pemerintah, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi untuk membangun penyelesaian konflik yang tidak parsial. Kepastian mengenai siapa yang berwenang menangani persoalan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat memperoleh manfaat setelah mendapatkan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Tanpa mekanisme yang kuat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi proses administratif tanpa dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menawarkan pendekatan yang berangkat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang tegas dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Menurut Yandri, pelibatan desa penting karena konflik agraria kerap bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Yandri juga menyoroti besarnya jumlah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari 75.266 desa, sebanyak 34.323 desa disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi pembangunan desa yang sangat kuat. Penyelesaian status tanah dapat berdampak langsung terhadap kepastian pelayanan publik, kegiatan ekonomi, produksi pertanian, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, usulan agar redistribusi tanah disertai rencana aksi pascaredistribusi patut diperkuat. Penerima tanah perlu memperoleh kepastian bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan terlindungi. Yandri juga mengusulkan perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi serta penataan perubahan fungsi tanah agar tetap mengikuti rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya roadmap yang jelas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah dan tahapan reforma agraria, sementara waktu pembahasan RUU tidak panjang. Karena itu, substansi regulasi perlu disusun melalui proses teknokrasi dan kolaborasi yang melibatkan kementerian serta lembaga terkait secara mendetail. Penekanan terhadap roadmap menjadi penting karena reforma agraria merupakan pekerjaan lintas sektor. Persoalan pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, pemerintahan desa, pertanian, investasi, hingga penegakan hukum. Keterlibatan berbagai institusi akan membantu memastikan kebijakan tidak menghasilkan aturan yang berjalan sendiri-sendiri. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu kepastian: status tanah jelas, penyelesaian konflik memiliki jalur yang terang, dan keputusan negara dapat dilaksanakan. Perkembangan terkini juga menunjukkan bahwa proses legislasi berjalan relatif cepat. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pemerintah dan DPR kini memiliki kesempatan untuk memastikan momentum tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan. Reforma agraria pada akhirnya harus dipahami sebagai agenda keadilan sekaligus pembangunan. Kepastian hak atas tanah dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi desa, mengurangi potensi konflik, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan kerangka hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, pelibatan pemerintah desa, serta roadmap yang terukur, negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengurai persoalan agraria secara menyeluruh. Langkah pemerintah dan DPR mendorong RUU Reforma Agraria menunjukkan bahwa

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani 

Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang menentukan kesejahteraan petani kecil. Bagi petani gurem, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan keluarga dan tumpuan untuk menjaga keberlanjutan usaha tani. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan pertanahan tidak berhenti pada legalisasi, tetapi mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Muhammad Khozin menilai rancangan regulasi tersebut memiliki posisi penting karena tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga memberikan perlindungan lebih mendasar kepada petani gurem. Menurutnya, kepemilikan legal atas lahan yang terlalu sempit belum otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan. Karena itu, reforma agraria harus memastikan tanah yang diberikan benar-benar memperkuat penghidupan penerimanya. Khozin juga menekankan perlunya mencegah agar tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi kepada pihak yang tidak menggarap, spekulan, perantara, atau kelompok yang sudah menguasai tanah dalam jumlah besar. RUU tersebut diarahkan untuk mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi menghindari pembatasan. Prioritas penerima juga diarahkan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat bergerak dari sekadar pembagian tanah menuju pembangunan basis ekonomi masyarakat. Petani diharapkan memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatan meningkat, dan aset yang diterima tetap berada dalam kendali masyarakat. Arah ini penting agar kebijakan negara tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menciptakan perubahan nyata bagi keluarga petani. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa RUU Reforma Agraria juga menyiapkan kelembagaan yang diharapkan mampu membuat pelaksanaan kebijakan lebih terarah. Salah satu poin krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria. Selain kelembagaan, RUU tersebut memuat Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas. Pengaturan subjek dan objek reforma agraria juga diperjelas, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan. Pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah menjadi instrumen penting agar redistribusi tidak menghasilkan konsentrasi baru. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa fokus RUU bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pengembalian hak masyarakat merupakan bagian penting dari penyelesaian konflik, sehingga tanah yang diterima harus memberikan manfaat secara berkelanjutan. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa reforma agraria harus menghasilkan kepastian sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. Perkembangan legislasi saat ini menunjukkan keseriusan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. RUU Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional. Proses yang berlangsung cepat ini tetap perlu disertai pembahasan mendalam agar setiap norma memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan. Kebutuhan terhadap regulasi yang kuat semakin penting karena persoalan agraria memiliki karakter lintas sektor. Konflik lahan dapat bersinggungan dengan kehutanan, tata ruang, perkebunan, pemerintahan desa, pertanian, hingga penegakan hukum. Karena itu, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan RUU menjadi modal penting untuk membangun kebijakan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi juga dibutuhkan agar keputusan mengenai redistribusi, restitusi, dan penyelesaian konflik dapat dilaksanakan secara konsisten. Bagi petani gurem, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya sederhana: tanah lebih pasti, usaha lebih layak, pendapatan meningkat, dan keluarga memiliki masa depan yang lebih aman. Karena itu, setelah persoalan hak diselesaikan, kebijakan pendukung seperti pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, dan penguatan pasar juga perlu berjalan beriringan. Tanah harus menjadi modal produktif, bukan sekadar sertifikat yang tidak mengubah kondisi ekonomi penerimanya. RUU Reforma Agraria memberi harapan bahwa negara sedang membangun fondasi baru untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus melindungi kelompok yang selama ini paling rentan. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan terhadap petani gurem, pencegahan konsentrasi ulang tanah, serta penyelesaian konflik yang terukur, reforma agraria dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan proses legislasi menunjukkan keberpihakan negara pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Jika diterapkan secara konsisten, reforma agraria dapat membuka jalan bagi petani gurem untuk naik kelas, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial