Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar - Kata Papua

Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Miya Dewi

Segenap elemen bangsa Indonesia ini memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung sinergitas antar pihak agar mampu melahirkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan damai dan lancar.

Pasalnya, hanya dengan adanya sinergitas dari antar pihak secara kolaboratif maka menjadikan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan damai dan lancar. Sebaliknya, jika tidak ditunjang oleh kerja sama yang baik, maka tentunya pesta demokrasi pada tingkat daerah di Tanah Air itu akan menjadi sangat rawan untuk dibelokkan dan ditunggangi beberapa pihak yang ingin mewujudkan ketidakstabilan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Terlebih, kedamaian dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 tentunya tidak akan bisa terjadi jika hanya diupayakan oleh satu atau beberapa pihak saja tanpa disertai upaya kolaboratif bersama. Sehingga sinergitas antar pihak menjadi sangat penting.

Salah satu upaya dalam rangka menjalin sinergitas antar pihak telah diupayakan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius D. Fakhiri beserta seluruh jajarannya yang menyelenggarakan acara doa bersama lintas agama. Langkah tersebut tentu patut menjadi contoh dan merupakan wujud nyata upaya menjalin sinergi antar pihak.

Dalam acara tersebut, banyak sekali pihak yang diundang bahkan dterdapat pula perwakilan dari berbagai macam instansi seperti terdapat Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Izak Pangemanan, kemudian ada pula berbagai tokoh lintas agama serta awak media.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beraga (FKUB) Papua, KH. Syaiful Islam Al-Payage menegaskan bahwa keberagaman di Papua dan keberagaman yang terjadi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hendaknya mampu menjadi kekuatan untuk membangun persatuan.

Maka dari itu, karena bangsa ini terdiri dari keberagaman latar belakang seluruh masyarakatnya yang sangat luar biasa, sehingga sangat penting adanya sinergitas antar berbagai lembaga dan pihak dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar berjalan dengan damai dan lancar.

Seluruh masyarakat perlu untuk menghindari adanya potensi konflik serta penggunaan politik identitas karena hal itu jelas bisa menimbulkan kekacauan tersendiri. Maka, sinergi menjadi kunci paling penting, baik itu mulai dari pihak penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), FKUB, Pemerintah, TNI, Polri hingga segenap masyarakat.

Sementara itu, peranan dari para pemuka atau tokoh agama juga menjadi sangat besar dalam rangka untuk terus menjaga kedamaian di tengah masyarakat selaku garda terdepan yang menyampaikan penyuluhan dan memberikan contoh tauladan baik kepada warga.

Para tokoh agama itu mampu menjadi teladan dalam menjaga kedamaian di Indonesia dan terus mempromosikan kebaikan. Dengan demikian, maka menjadi sangat penting peranan mereka dalam membangun negeri ini sebagai bangsa yang aman dan maju.

Semua pihak hendaknya bisa tetap bersatu meskipun mungkin akan terdapat sebuah perbedaan pendapat dan pilihan serta perbedaan dalam sikap berpolitik. Pasalnya, Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga perbedaan sudah sepatutnya disikapi dengan lumrah. Terlebih, adanya kebersamaan dari semua pihak merupakan kunci untuk membangun bangsa ini agar bisa menjadi jauh lebih baik lagi ke depannya.

Senada, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Steyven Jonly Manopo menegaskan pula bahwa adanya sinergitas antar pihak merupakan sesuatu yang sangat penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif.

Berlangsungnya Pilkada yang aman, lancar dan damai seluruhnya berkat upaya dari senegap elemen bangsa untuk menjalin sinergitas antar pihak dengan baik. Upaya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban menjadi sangat penting pula, yang mana seluruhnya juga menandakan kedewasaan berdemokrasi warga negara.

Adanya partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tentunya harus terus berupaya untuk didorong bersama. Bukan hanya menjaga situasi yang kondusif sebelum pencoblosan pada Pilkada dilangsungkan, melainkan kondusivitas juga harus tetap terjaga pasca pemungutan suara. Persatuan dan kesatuan yang terjalin antara satu masyarakat dengan yang lain juga merupakan bentuk atau upaya untuk memajukan bangsa ini secara bersama-sama.

Dinamika dalam dunia politik bisa saja terjadi, yang mana hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat wajar karena bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun jangan sampai adanya riak riuk kecil itu kemudian mengganggu berjalannya Pilkada yang damai.

Sinergitas antar pihak apabila terjalin dengan baik, maka juga akan mampu semakin meminimalisasi beberapa hal negatif lain yang sangat mengganggu dan mencederai pesta demokrasi di Indonesia, seperti adanya penyebaran hoaks, politik uang, politik identitas, kampanye hitam, serangan fajar dan intimidasi atau pemaksaan.

Oleh karenanya, menjadi sangat penting agar sinergitas antar berbagai pihak lintas sektor dapat terwujud dengan baik karena hal tersebut akan bisa melahirkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang damai dan lancar.

*) Penulis Merupakan Kontributor Lapak Baca Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir