Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peradilan Militer Tunjukkan Sikap Tegas dan Transparan dalam Kasus Penyiraman - Kata Papua

Peradilan Militer Tunjukkan Sikap Tegas dan Transparan dalam Kasus Penyiraman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Raka Bintang Prasetyo

Komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk peradilan militer yang menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia meminta agar proses hukum menelusuri hingga ke pihak yang diduga menjadi aktor di balik kejadian tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi impunitas dalam bentuk apa pun. Presiden juga menilai bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang dampaknya tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat luas.

Pernyataan Presiden tersebut memperlihatkan posisi tegas pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terlebih yang bersifat brutal, harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama ketika kasus yang terjadi melibatkan dugaan pelaku dari unsur aparat.

Dalam perkembangan penyidikan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa empat orang yang diduga terlibat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum sejak 18 Maret 2026. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak penganiayaan berat, dan proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya penyidik untuk meminta keterangan dari korban juga telah dilakukan. Namun, kondisi kesehatan Andrie Yunus sempat menjadi kendala sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan secara langsung. Dalam situasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan perlindungan kepada korban. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan prajurit aktif. Empat anggota yang bertugas di Denma BAIS TNI diduga kuat terlibat dalam insiden yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, setelah korban menyelesaikan aktivitasnya di kantor YLBHI. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.

Kondisi korban sendiri dilaporkan cukup serius, dengan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan tingkat keparahan tinggi. Situasi ini semakin menegaskan pentingnya penanganan kasus secara cepat, tepat, dan berkeadilan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikologis.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan integritas lembaga di tengah sorotan publik. Meski belum dijelaskan lebih lanjut mengenai status pemberhentian maupun penggantinya, keputusan tersebut menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam institusi negara.

Dukungan juga datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius karena berkaitan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Pandangan ini memperkuat pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menunjukkan adanya sinergi antar lembaga negara dalam mengawal jalannya penegakan hukum.

Peradilan militer selama ini memiliki rekam jejak dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Sanksi tersebut tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga dapat mencakup pemecatan dan penurunan pangkat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum militer memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menjaga disiplin dan integritas institusi.

Keterbukaan dalam proses persidangan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Sidang militer pada prinsipnya dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya proses hukum. Transparansi ini menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara tertutup, melainkan dapat diawasi secara luas.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini sejalan dengan berbagai capaian selama setahun terakhir. Pemerintah dinilai berhasil memperkuat stabilitas keamanan nasional, meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya tersebut turut memperkuat sistem hukum nasional agar lebih responsif terhadap berbagai kasus yang berkembang di masyarakat.

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi warganya. Konsistensi dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan harus terus dijaga agar kepercayaan publik tidak luntur.

Sebagai penutup, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi merupakan fondasi penting bagi terciptanya Indonesia yang aman dan beradab. Dengan komitmen bersama, diharapkan setiap bentuk kekerasan dapat ditindak secara tegas sehingga nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peneliti Hukum dan Peradilan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan