Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero - Kata Papua

Peran Danantara Menguat dalam Restrukturisasi BUMN, Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kian menguat dalam proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul dikembalikannya status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan ditegaskan tidak memengaruhi operasional maupun kinerja keuangan kedua perusahaan tambang tersebut.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan amanat regulasi terbaru yang mengatur kepemilikan saham negara pada BUMN.

“Kalau melihat Undang-Undang BUMN yang baru, di situ diatur adanya kepemilikan 1 persen saham oleh negara untuk perusahaan-perusahaan besar. Karena itu statusnya menjadi BUMN,” ujar Dony.

Menurut Dony, penyesuaian ini berkaitan dengan pengaturan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dipegang negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN. Meski kembali menyandang status Persero, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk tetap berada di bawah holding pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas.

“Tidak ada hubungan sama sekali dengan Perminas. Ini murni karena ketentuan dalam undang-undang. Jadi tidak ada kaitannya,” katanya.

Disisi lain, Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyatakan perubahan nama perusahaan merupakan penyesuaian aturan.

“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama perusahaan resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno.

“Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sejak 13 Februari 2026 nama perseroan efektif menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk,” jelasnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 18 Februari 2026, perubahan anggaran dasar resmi berlaku sejak 13 Januari 2026. MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA. Manajemen memastikan perubahan ini tidak berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan operasional perusahaan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerataan SDM Koperasi Merah Putih Menjaga Operasional yang Lebih Kuat

Oleh : Antonius Utomo Pemerataan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu faktor kunci dalam memastikan keberhasilan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, keberadaan SDM yang kompeten, merata, dan memiliki kapasitas manajerial yang baik menjadi fondasi penting agar setiap koperasi mampu menjalankan fungsi pelayanan, distribusi, hingga pengembangan usaha secara optimal. Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah tidak hanya berfokus pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga menempatkan penguatan kualitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi sebagai prioritas utama. Langkah ini menjadi penting karena koperasi yang tumbuh secara cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola organisasi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerataan SDM yang berkualitas akan memastikan tidak ada kesenjangan kapasitas antarwilayah sehingga seluruh koperasi dapat berkembang dengan standar yang relatif setara. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh modal usaha maupun infrastruktur pendukung, tetapi juga oleh kualitas individu yang menjalankan operasional koperasi setiap hari. Oleh karena itu, berbagai program pelatihan, pendampingan, serta peningkatan kompetensi terus dilakukan guna memperkuat kemampuan pengurus dalam bidang manajemen usaha, tata kelola keuangan, digitalisasi layanan, hingga pengembangan jejaring bisnis. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Pemerataan SDM juga memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi layanan kepada masyarakat. Dengan kapasitas yang merata, setiap koperasi dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, cepat, dan akuntabel. Masyarakat sebagai anggota koperasi akan memperoleh manfaat yang lebih besar karena pengelolaan usaha berjalan secara efektif serta mampu merespons kebutuhan ekonomi lokal dengan lebih tepat. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang nyata. Langkah pemerintah mendorong pelatihan dan pengembangan SDM sejalan dengan pentingnya investasi pada kualitas sumber daya manusia sebagai penopang keberlanjutan organisasi. Berbagai lembaga dan institusi juga menempatkan program pengembangan SDM sebagai instrumen utama dalam meningkatkan kinerja dan daya saing organisasi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada kualitas manusia yang mengelolanya. Keberadaan SDM yang merata juga akan memperkuat koordinasi antar-Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Dengan standar kompetensi yang relatif sama, proses berbagi pengalaman, transfer pengetahuan, dan kolaborasi usaha dapat berjalan lebih efektif. Setiap koperasi memiliki peluang untuk belajar dari praktik terbaik yang diterapkan di daerah lain, sehingga tercipta ekosistem koperasi yang saling mendukung dan tumbuh bersama. Sinergi semacam ini sangat penting untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat dari tingkat lokal hingga nasional. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan  para manajer KDKMP yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili agar menerimanya. Penempatan lintas daerah untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai. KDKMP yang telah selesai pembangunanya membutuhkan manajer untuk segera beroperasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer akan mendapatkan gaji antara Rp6,3 juta-8,3 juta yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Gaji tersebut diberikan karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa. Para manajer ini akan mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah untuk menangani subsidi bantuan pemerintah dan mengembangkan ekonomi desa. Selain itu, pemerataan SDM dapat mendorong lahirnya kepemimpinan koperasi yang adaptif dan visioner. Pengurus yang memiliki pemahaman kuat mengenai tata kelola organisasi akan lebih mampu menyusun strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Mereka juga dapat mengidentifikasi peluang ekonomi baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi anggota koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ke depan, penguatan SDM Koperasi Merah Putih perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan yang terstruktur, sistem sertifikasi kompetensi, pemanfaatan teknologi pembelajaran digital, serta pendampingan langsung di lapangan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kualitas pengelolaan koperasi. Langkah tersebut akan memastikan bahwa setiap koperasi memiliki kapasitas yang cukup untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang tersedia. Pemerataan SDM pada akhirnya bukan sekadar upaya meningkatkan kemampuan individu, melainkan