Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perekonomian Indonesia Dalam Kondisi Baik, Masyarakat Tak Perlu Khawatir - Kata Papua

Perekonomian Indonesia Dalam Kondisi Baik, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rivka Mayangsar

Perekonomian Indonesia terus menunjukkan ketahanannya di tengah tantangan global yang masih berlangsung. Dengan berbagai indikator makroekonomi yang positif, masyarakat tidak perlu khawatir akan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan rakyat tetap terjaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia secara spasial sudah relatif bagus. Hal ini didukung oleh tingkat inflasi yang masih rendah hingga Februari 2025. Inflasi inti tercatat positif di angka 2,48% (yoy), menandakan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada di level optimis pada angka 126,4, yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap prospek ekonomi.

Selain itu, Purchasing Managers’ Index (PMI) juga tetap berada di level ekspansif pada angka 53,6. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor manufaktur masih bertumbuh dan terus bergerak ke arah positif. Pertumbuhan kredit di Januari 2025 mencapai 10,3%, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 5,51%. Ditambah lagi, cadangan devisa Indonesia masih tinggi pada akhir Februari 2025, memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Airlangga juga menyampaikan bahwa sektor-sektor yang masih tumbuh meliputi makanan-minuman serta logam dasar yang relatif tinggi. Sektor tekstil pakaian jadi tetap menunjukkan tren positif, begitu pula dengan industri mesin dan perlengkapan. Selain itu, neraca ekspor juga tumbuh positif dan neraca perdagangan mengalami surplus, yang menurutnya mengindikasikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih dalam kondisi yang baik.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa ekonomi Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Chile. Inflasi di Indonesia pun termasuk salah satu yang terendah di kawasan ASEAN, menunjukkan bahwa stabilitas harga tetap terjaga dan daya beli masyarakat tidak terganggu.

Pemerintah akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di kuartal pertama menjelang periode libur Lebaran. Berbagai kebijakan strategis telah disiapkan untuk meningkatkan permintaan dan penawaran, di antaranya melalui program pariwisata, pemberian insentif pajak pertambahan nilai, kebijakan tunjangan, serta program belanja nasional.

Airlangga menegaskan bahwa komitmen dan sinergi dari semua pihak sangat penting dalam membangun fundamental ekonomi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui tiga program prioritas utama. Ketiga program tersebut adalah Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa ketiga program tersebut memiliki keterkaitan erat dengan optimalisasi peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, UMKM diharapkan mampu mengembangkan pasar dan menembus pasar ekspor.

Budi menjelaskan bahwa Program Pengamanan Pasar Dalam Negeri bertujuan agar UMKM dapat mendominasi pasar domestik dengan produk berkualitas dan berdaya saing. Program Perluasan Pasar Ekspor membuka akses lebih luas bagi UMKM untuk menembus pasar global. Sementara itu, Program UMKM BISA Ekspor berfokus pada pengembangan sumber daya UMKM, baik dalam hal manajemen, inovasi produk, maupun strategi pemasaran.

Dengan strategi ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat lebih tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menekankan pentingnya sinergi antara Kadin dan pemerintah untuk terus memperkuat perekonomian nasional. Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Anindya menegaskan bahwa pengalaman Kadin menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti saat ini, sinergi antara pemerintah dan Kadin sangat diperlukan untuk menghadapi situasi ekonomi yang menantang. Menurutnya, sinyal ekonomi Indonesia sudah sangat baik, dan peran Kadin dalam mendukung inisiatif seperti Danantara menjadi sangat penting dalam memperkuat ekonomi nasional.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun tantangan ekonomi tetap ada, peluang yang tersedia jauh lebih besar. Walaupun beberapa industri padat modal mengalami tekanan, sektor lain seperti hilirisasi dan ketahanan pangan terus mengalami pertumbuhan. UMKM pun tetap berjuang untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Anindya menekankan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan teknologi guna mendorong kemajuan dan meningkatkan produktivitas di berbagai sektor industri.

Dengan berbagai indikator ekonomi yang terus menunjukkan tren positif, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Upaya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan kebijakan yang tepat dan kerja sama yang erat, ekonomi Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

*) Pemerhati ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengatur formula penyesuaian upah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Kerangka tersebut dapat menjadi acuan untuk menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan perkembangan ekonomi sekaligus kebutuhan peningkatan kesejahteraan pekerja. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha juga menjadi perhatian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie berpandangan bahwa peningkatan upah perlu berjalan beriringan dengan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga. Kemampuan dunia usaha dan risiko investasi juga perlu diperhitungkan karena keberlangsungan perusahaan memiliki hubungan erat dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi menjadi beberapa faktor yang dapat mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pengupahan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat membantu perusahaan memperoleh hasil kerja yang lebih baik, sedangkan lingkungan usaha yang sehat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kedua aspek melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, kenaikan upah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja. Penguatan undang-undang ketenagakerjaan juga diikuti dengan perhatian terhadap perlindungan hak pekerja di luar persoalan upah minimum. KSPI dan Partai Buruh turut mendorong penyesuaian ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing serta pembayaran pesangon agar selaras dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Pembahasan UMP 2027 dan penguatan undang-undang ketenagakerjaan perlu berjalan sebagai satu kesatuan