Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perekonomian Masyarakat Tumbuh Berkat Program Makan Bergizi Gratis - Kata Papua

Perekonomian Masyarakat Tumbuh Berkat Program Makan Bergizi Gratis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di pedesaan. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal dengan perputaran uang yang lebih merata di tingkat desa dan kecamatan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa MBG mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena anggaran yang dialokasikan beredar langsung di masyarakat.

“Program MBG diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan di seluruh daerah. Karena uang berputar di desa, kecamatan, kabupaten,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa perekonomian nasional saat ini dalam kondisi terkendali dengan tingkat inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas rata-rata dunia.

“Inflasi kita salah satu terendah saat ini di dunia, pertumbuhan kita juga diperkirakan tetap di atas rata-rata dunia. Hampir semua sektor berjalan dengan terkendali,” kata Presiden.

Dampak positif dari MBG juga disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Menurutnya, penambahan anggaran pada program ini berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi nasional hingga dua persen.

“Dengan pengeluaran Rp71 triliun untuk makanan gratis, itu akan menambah 0,83 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan tambahan Rp100 triliun, prognosis mereka (Bappenas) adalah pertumbuhan tambahan dua persen,” jelas Hashim di Jakarta.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, turut menyoroti bagaimana MBG mampu meningkatkan perekonomian desa melalui peredaran uang yang lebih merata. Menurutnya, belanja kebutuhan MBG seharusnya dilakukan melalui badan usaha milik desa (Bumdes) guna memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

“Program ini selain dapat meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak bangsa, juga secara langsung meningkatkan kualitas ekonomi daerah, terutama masyarakat pedesaan,” ujarnya di sela sosialisasi program MBG di Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Program MBG telah memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal dengan meningkatnya permintaan terhadap bahan pangan. Setiap harinya, program ini membutuhkan sekitar 82 juta butir telur, daging ayam, beras, serta bahan makanan lainnya yang diperoleh dari produsen dalam negeri. Dengan demikian, petani, peternak, dan pelaku usaha kecil di daerah merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Selain mendorong perputaran ekonomi, MBG juga membuka peluang usaha baru dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dengan kewajiban pemerintah desa untuk mendukung program ini melalui alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keterlibatan semua pihak menjadi kunci keberhasilan MBG dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan manfaat yang begitu luas, Program MBG diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap permasalahan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi rakyat serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. {}

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir