Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Pastikan Koperasi Merah Putih Buka Akses Pangan Murah - Kata Papua

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Pastikan Koperasi Merah Putih Buka Akses Pangan Murah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pangan murah dan berkualitas melalui program strategis Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kedaulatan pangan nasional.

“Untuk mengatasi perputaran uang yang terkonsentrasi di ibukota dan kota-kota besar, kami dirikan 80.000 Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujar Presiden Prabowo.

Koperasi Merah Putih ini dirancang untuk meringankan beban hidup masyarakat dengan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Lini usaha yang akan dikelola mencakup penyediaan sembako seperti beras dan minyak goreng murah, serta distribusi produk bersubsidi seperti LPG 3 kg dan pupuk.

“Koperasi desa dan kelurahan juga akan meringankan beban hidup negara kita dengan menjual beras murah, minyak goreng murah, LPG bersubsidi, pupuk bersubsidi sesuai dengan harga jual,” ungkap Presiden.

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan memiliki unit usaha lain seperti simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, hingga sistem pergudangan dan logistik untuk memotong rantai distribusi yang panjang.

“Kita juga akan membuat rakyat bisa punya akses kepada protein seperti ikan dan daging dengan harga yang terjangkau,” pungkas Presiden.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani mengatakan program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah berguna untuk memperkuat ekonomi rakyat.

“Koperasi Merah Putih adalah alat perjuangan ekonomi rakyat untuk menjadi kuat secara ekonomi,” kata Ahmad Muzani.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat mengembangkan UMKM di daerah sehingga lapangan pekerjaan pun dapat terbuka.

Karena itu, pihaknya berharap program Koperasi Merah Putih ini dapat bergulir terus demi kepentingan masyarakat.

“Gerakan strategis ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi desa yang modern dan berpihak kepada rakyat kecil,” kata Ahmad Muzani.

Dengan semangat gotong royong, Presiden Prabowo yakin Koperasi Merah Putih akan menjadi tonggak sejarah baru dalam membangun keadilan ekonomi di Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir