Lompat ke konten utama

Kata Papua

Plt. Ketum PPP: Meski Tergabung Dalam KIB, PPP Punya Hak Dukung Capres Tertentu - Kata Papua

Plt. Ketum PPP: Meski Tergabung Dalam KIB, PPP Punya Hak Dukung Capres Tertentu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengatakan agenda Rapimnas ini membahas dua agenda, yakni kesiapan internal PPP dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 dan menyikapi dinamika politik nasional, khususnya dukungan terhadap Capres dan Cawapres 2024.

Hal ini dikatakannya pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V yang diadakan di Yogyakarta, Selasa (25/4). Sejumlah elit dan petinggi PPP yang hadir pada Rapimnas tersebut, diantaranya H. Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP), H.M. Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP), Ade Irfan Pulungan (Ketua Mahkamah Partai DPP PPP), H. Moh. Arwani Thomafi (Sekretaris Jenderal), dan R. Arya Permana Graha (Bendahara Umum).

Mardiono juga menambahkan bahwa Rapimnas di Yogyakarta ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti sikap politik PPP dalam menghadapi dinamika politik nasional, mulai dari isu politik Pemilu terbuka/tertutup, isu penundaan Pemilu, serta isu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Rapimnas dilaksanakan guna menindaklanjuti sikap PPP dalam menghadapi dinamika politik nasional, mulai dari isu politik Pemilu terbuka/tertutup, isu penundaan Pemilu, serta isu yang menjadi perhatian banyak kalangan yakni Capres dan Cawapres,” kata Mardiono.

PPP saat ini sangat terbuka dalam kontestasi Pemilu 2024, termasuk soal mendukung Capres dan Cawapres 2024. Dinamika politik nasional saat ini berjalan sangat dinamis, maka kita harus siap bekerjasama dengan pihak internal maupun eksternal untuk tujuan bersama demi kemajuan dan kemaslahatan bersama.

“PPP saat ini sangat terbuka dalam kontestasi Pemilu 2024, termasuk dalam mendukung Capres dan Cawapres 2024. Kita harus terus bekerjasama dengan pihak internal maupun eksternal demi kemajuan dan kemaslahatan bersama,” tegas Mardiono.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, mengatakan Pemilu sudah diputuskan tetap dilakukan dengan sistem terbuka, sehingga tidak perlu dipolemikkan lagi hingga level bawah. Sementara itu, dinamika politik nasional yang menarik adalah kandidat Capres dan Cawapres.

“Pemilu sudah diputuskan tetap dilakukan dengan sistem terbuka, sehingga tidak perlu dipolemikkan lagi hingga level bawah. Selain itu, wacana penundaan Pemilu juga sudah tidak ada lagi. Dan dinamika politik nasional yang menarik saat ini adalah kandidat Capres dan Cawapres” ucap Arwani.

Beberapa nama tokoh sudah dideklarasikan secara resmi oleh partai politik sebagai Capres. Selain itu, beberapa tokoh juga sudah menguat menjadi sosok Cawapres meski belum dideklarasikan secara resmi. PPP yang saat ini tergabung dalam KIB, juga harus memiliki langkah strategis agar tidak kehilangan momentum.

“Parpol sudah mendeklarasikan nama-nama tokoh sebagai Capres. Termasuk Cawapres meskipun belum dideklarasikan secara resmi. PPP yang saat ini tergabung dalam KIB, juga harus memiliki langkah strategis agar tidak kehilangan momentum,” ungkapnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir