Kata Papua

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM - Kata Papua

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

PP 20/2026, Penyesuaian Pajak PT dan CV Didorong demi Keadilan bagi UMKM

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui aturan tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum, melainkan difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengembalikan tujuan awal insentif pajak UMKM agar benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Menurutnya, selama ini terdapat praktik pemecahan usaha oleh perusahaan berskala besar agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

“Pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran. Dengan dukungan sistem Coretax, identitas pemilik manfaat usaha dapat teridentifikasi dengan lebih baik sehingga ruang penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi UMKM yang selama ini berkompetisi secara sehat. Dengan berkurangnya potensi penyalahgunaan insentif oleh perusahaan yang sudah berkembang, dukungan fiskal dapat lebih optimal dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

 

“Ketika usaha sudah naik kelas, kontribusi yang diberikan melalui pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan UMKM lainnya,” katanya.

 

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki hak atas fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, proses penyesuaian dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kepastian berusaha.

 

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa pihaknya akan berdialog dengan berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 berjalan baik.

 

“Kami ingin memperoleh masukan dari asosiasi agar penerapan kebijakan ini dapat dipahami secara komprehensif serta tetap mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,” ujanya.

 

Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan asosiasi usaha, pemerintah yakin penyesuaian pajak bagi PT dan CV dalam PP 20/2026 akan memperkuat prinsip keadilan perpajakan sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Komitmen MBG dan Single National Identity Card Menguat dalam Taklimat Presiden 

Komitmen MBG dan Single National Identity Card Menguat dalam Taklimat Presiden         Oleh: Fajar Dwi Santoso         Taklimat Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna kembali memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang tidak hanya berfokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi tata kelola pemerintahan. Di hadapan jajaran kabinet, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh persoalan mendasar masyarakat, mulai dari pemenuhan gizi anak hingga penyederhanaan birokrasi melalui digitalisasi layanan publik. Kedua agenda tersebut saling berkaitan sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih produktif, inklusif, dan berdaya saing.                           Komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas generasi penerus kembali ditegaskan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden memandang program tersebut bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia unggul. Menurut Presiden, masih tingginya angka stunting dan masih adanya anak-anak yang belum memperoleh asupan makanan yang memadai menjadi alasan utama mengapa negara harus hadir secara langsung melalui program pemenuhan gizi.