Lompat ke konten utama

Kata Papua

PPATK dan Kemensos Perketat Pengawasan Rekening dan E-Wallet Terindikasi Judi Daring - Kata Papua

PPATK dan Kemensos Perketat Pengawasan Rekening dan E-Wallet Terindikasi Judi Daring

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi daring.

“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Kepala PPATK.

Ivan mengungkapkan, tercatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi. Pemblokiran ini berlaku baik untuk e-wallet yang aktif bertransaksi maupun yang terbengkalai atau dormant. Ia menjelaskan, penanganan e-wallet atau fintech berbeda dengan rekening nganggur di bank konvensional.

Sebelumnya, PPATK juga telah menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut terdapat banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sepanjang 2023, PPATK menerima laporan dari perbankan terkait 12.097 rekening yang diduga menampung deposit judi daring, serta 7.577 akun e-wallet yang digunakan untuk tujuan serupa. Pada 2024, PPATK mengungkap lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi judi daring, yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay. Dugaan ini muncul dari lonjakan transaksi top-up satu arah tanpa adanya transaksi keluar.

Sejalan dengan langkah tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengintensifkan pengawasan dana bantuan sosial (bansos) agar tidak disalahgunakan untuk judi daring.

“Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.” Ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

Peringatan ini dikeluarkan bersamaan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data penerima bansos. Verifikasi dilakukan menyeluruh, termasuk pengecekan rekening dan transaksi penerima, dipimpin oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei lapangan dan analisis profil rekening.

“Jika ditemukan rekening KPM digunakan untuk judi daring atau memiliki saldo tidak wajar, rekening tersebut akan dibekukan dan penerimanya dicoret dari daftar bansos,” tegas Mensos.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada penerima manfaat yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan syarat menyertakan bukti valid. Kemensos mengimbau penerima bansos memanfaatkan dana untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

“Bansos adalah bantuan untuk meringankan beban ekonomi, bukan untuk disalahgunakan. Mari gunakan dengan bijak,” pesan Mensos.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir