Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Jokowi Resmikan Papua Street Carnival, Buktikan Kemajuan Industri Kreatif dari Indonesia Timur - Kata Papua

Presiden Jokowi Resmikan Papua Street Carnival, Buktikan Kemajuan Industri Kreatif dari Indonesia Timur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Presiden Jokowi pada Jumat (7/7/2023) pagi WIT membuka secara resmi Papua Street Carnival yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan Papua Youth Creative Hub (PYCH).

“Dengan memohon berkah dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, pada pagi hari ini, Papua Street Carnival secara resmi saya nyatakan dibuka dan dimulai,” kata Presiden Jokowi di halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat pagi.

Peresmian Papua Street Carnival dengan tema “The East Great Spirit”, ditandai secara simbolis oleh Presiden Jokowi dengan menekan tombol bersama-bersama dengan Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Plh. Gubernur Papua, M. Ridwan Rumasukun.

Diketahui, PYCH merupakan binaan dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Peresmian tersebut turut dihadiri Mendagri, Tito Karnavian, Mensesneg, Pratikno, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan pejabat lainnya.

Presiden Jokowi mengaku telah melihat perkembangan PYCH sejak diresmikan olehnya pada Maret 2023 lalu, dan yakin bahwa anak muda Papua akan mencapai lompatan besar dalam pengembangan industri kreatif di daerah ini.

Presiden Jokowi menyoroti kemajuan PYCH dalam bidang fashion design, dengan desain-desain yang sangat baik dan dikemas dengan brand yang menarik. Presiden Jokowi juga menyebutkan tentang produksi handphone dan laptop yang dilakukan oleh anak muda Papua, sebuah terobosan yang luar biasa dalam industri kreatif di wilayah Indonesia bagian Timur.

“Saya meyakini anak muda Papua akan melakukan sebuah lompat besar,” tegas Jokowi.

Presiden juga berharap pariwisata dan ekonomi kreatif di Papua semakin berkembang, memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua, dan mengangkat citra Papua sebagai destinasi pariwisata unggulan dengan potensi kreatif yang melimpah.

Menparekraf Sandiaga Uno memberikan apresiasi yang tinggi terhadap karya-karya anak muda PYCH.

Menurutnya, Papua Street Carnival merupakan pagelaran ekonomi kreatif pertama di tanah Papua. Hal ini tentu menjadi catatan sejarah positif bagi pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif Papua.

“Papua Street Carnival adalah wadah bagi pelaku ekonomi kreatif, cerminan anak muda untuk memajukan Papua. Dan kreasi-kreasinya luar biasa, masif, meriah, dan insyaallah mendunia,” ucapnya.

Papua Street Carnival 2023 menjadi ajang yang meriah dan hebat, menghadirkan kemegahan budaya Papua dan kekayaan sumber daya alamnya. Dengan suksesnya Papua Street Carnival ini, diharapkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Papua semakin berkembang dan mengangkat citra Papua sebagai destinasi pariwisata unggulan di tingkat internasional.

Presiden Jokowi didampingi Sandi, Tito, Pratikno, Budi Gunawan dan pejabat lainnya sebelum peresmian meninjau stand pameran dari anak muda PYCH, seperti stand Waibu Agro Edu Tourism, brand laptop dan Hp dari TOP.ID, Handicraft, screen printing, aunthentic FNB, Papua Coffe, PYCH Store, kriya hingga stand para pelaku ekonomi kreatif lainnya.

Papua Street Carnival melibatkan ribuan pelaku ekonomi kreatif, ribuan pengisi acara, ratusan parade busana, ratusan pameran UMKM kreatif yang diikuti lebih dari 3.000 pelaku UMKM kreatif yang memamerkan produk-produk kreatif lokal yang mencerminkan keahlian dan kreativitas masyarakat Papua.

Lalu, ratusan perahu hias yang berasal dari kampung adat dan nelayan setempat hingga karnaval. Mereka menampilkan beragam karya dan warisan budaya Papua yang kaya, indah, dan unik.

Adapun para perancang busana karnaval yaitu Ezterlin Baransano, Jenita Hilapok, Jeane M. Mariene, Eunike Yunita Raubaba (Unie), Alfa Mesak Suebu, Yan Pepuho, Yanpiet Pattynama (Pato), Hermin Rachel Makanuay, Lusy Sampary Umbora, Alfianty Mandosir, Irfais Marasabessy & Isak Osbabur (Baju Lukis). Mereka adalah anak muda PYCH binaan BIN.

Papua Street Carnival menampilkan mulai dari parade Tarian Fuu dengan alat musik Tifa. Kemudian parade 7 wilayah adat Papua diawali dengan replika Tifa raksaksa, terdiri dari wilayah adat Mamta/Tambi, Saereri, Doberai, Bomberai, Anim Ha, La pago, dan Me-pago, hingga parade busana karnaval yang terinspirasi dari flora, fauna, dan kekayaan budaya yang ada di Tanah Papua. Ada pula Pawai Papua Street Carnival dengan 20 kendaraan pick up hias yang membawa sekitar 50 parade kostum.

Hiburan marching band pada beberapa titik jalan di area sekitar Kantor Gubernur hingga pesta rakyat yang menampilkan tari-tarian, musik, hingga stand up comedy.

Pengisi panggung hiburan di antaranya, Shine Of Black, Mac (Music Anak Coment), Soundphoria, Tari Fu And Tiffa (Sanggar Miktam), Tari Yospan (Sanggar Honong), Pyhc Choir, Color Guard (Taners Papua) hingga Marching Band Sman 4 Jayapura. Kegiatan tersebut juga disaksikan ribuan masyarakat Papua yang hadir dari berbagai wilayah.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan