Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Dorong Bantuan Kemanusiaan, 800 Ton Logistik Dikirim ke Gaza - Kata Papua

Presiden Prabowo Dorong Bantuan Kemanusiaan, 800 Ton Logistik Dikirim ke Gaza

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mengirimkan 800 ton bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di Gaza. Pengiriman ini menjadi bagian dari misi Garuda Merah Putih II yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Kami siap. Tadi disampaikan 800 ton, bahkan jika 1.000 ton pun kami siap, baik itu dari Mesir maupun dari Yordania,” ujarnya saat pelepasan bantuan di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sebanyak 80 ton bantuan akan dikirim melalui jalur udara dengan metode airdrop bekerja sama dengan Satgas Garuda Merah Putih II, sementara sisanya disalurkan lewat jalur darat melalui Mesir dan Yordania.

Untuk jalur udara, dua pesawat C-130J Super Hercules TNI AU dari Skadron Udara 31 akan diberangkatkan dari Yordania pada 17 Agustus, dengan airdrop lanjutan pada 18, 19, dan 20 Agustus 2025.

Prof. Noor Achmad menegaskan, periode pengiriman bantuan dibuka sejak 1 hingga 24 Agustus 2025. Menurutnya, kesempatan ini dimanfaatkan secara optimal berkat inisiatif Presiden RI yang dinilainya sangat strategis.

“Kejelian Bapak Presiden dalam rangka untuk membantu rakyat Palestina ini sangat luar biasa dan perlu kita dukung bersama-sama,” katanya.

Sebagian bantuan BAZNAS sudah berada di Mesir dan Yordania. Dari Yordania, distribusi dilakukan melalui airdrop, sedangkan dari Mesir, BAZNAS bekerja sama dengan Bayt Zakat untuk mengupayakan masuknya 50 truk kontainer lewat perbatasan Rafah.

“Kami sudah punya barang di Mesir dan Yordania, tinggal bagaimana mendistribusikan yang ada di Yordania. Memang kalau dari Yordania itu harus melalui airdrop. Sementara dari Mesir kita juga terus berusaha memasukan 50 truk kontainer bekerja sama dengan Bayt Zakat melalui Rafah,” ucapnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan, misi kemanusiaan ini melibatkan 66 personel gabungan dari unsur TNI, kementerian/lembaga, dan media nasional.

“Satgas Garuda Merah Putih II menggunakan dua Pesawat Hercules 130J TNI AU dari Skadron Udara 31 dengan total 66 personel, terdiri dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, dan media nasional, yang akan mendistribusikan total 800 ton bantuan kemanusiaan dari BAZNAS, dan dukungan bahan makanan dari Kemhan,” ujarnya.

Pengiriman bantuan melalui airdrop dipilih karena jalur darat di Gaza sangat berisiko akibat blokade dan ancaman serangan. Misi ini merupakan bagian dari operasi kemanusiaan internasional yang diikuti oleh 10 negara dan menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memberikan dukungan langsung bagi rakyat Palestina.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir