Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Pastikan Pengelolaan Aset BUMN Lebih Produktif melalui Danantara - Kata Papua

Presiden Prabowo Pastikan Pengelolaan Aset BUMN Lebih Produktif melalui Danantara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nur Meilani

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sovereign wealth fund kedua Indonesia, dengan mandat mengelola aset BUMN sebesar sekitar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14-15 ribu triliun. Danantara didukung sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi nasional melalui investasi jangka panjang di sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, hilirisasi industri, manufaktur maju, dan ketahanan pangan.

Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menegaskan bahwa investasi ini adalah kabar baik untuk masyarakat Indonesia, dan Tim Teknis Kementerian PKP sedang membahas detail lebih lanjut mengenai skema pendanaan dari Danantara. Keberadaan Danantara diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan target ambisius hingga 8 % pertumbuhan tahunan, berkat transfer investasi ke sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, hilirisasi industri, manufaktur berteknologi tinggi, dan ketahanan pangan. Danantara dinilai memiliki potensi besar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan membuka jalan menuju Indonesia yang mandiri.

Keseriusan pemerintah dalam menjalankan Danantara dapat dilihat dari sinergi antara pembiayaan strategis dengan program nyata, melalui komitmen investasi sebesar Rp 130 triliun untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga menyatakan Danantara siap mendukung penuh sektor perumahan rakyat. Pihaknya juga menyebut bahwa dukungan pembiayaan mencapai sekitar RP 130 triliun, dan akan melakukan koordinasi teknis dengan berbagai pihak mulai dari Bank BUMN, swasta, bahkan Bank Central Asia (BCA) untuk memperkuat Program 3 Juta Rumah.

Danantara juga membantu memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan inklusif di sektor perumahan rakyat, ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk hadir nyata dalam kehidupan rakyat dan bukan hanya slogan semata. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa Danantara diharapkan mampu menggerakkan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa pembentukan Danantara sejalan dengan UU dan PP terkait pengelolaan aset negara.

Selain itu, profesionalisme dan transparansi merupakan pilar utama. Pemerintah menegaskan bahwa Danantara bisa diaudit kapan saja oleh lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan pihak eksternal, dengan laporan kinerja laporan terbuka secara publik. Efisiensi dan investasi jangka panjang pun dilakukan dengan dana yang dikumpulkan dari efisiensi belanja negara (Rp 308 triliun) dialihkan ke Danantara guna membiayai sekitar 20 proyek nasional skala besar, seperti PLTU, industri hilir, pusat data, dan akuakultur serta energi baru terbarukan. Strategi ini menandai transformasi fiskal dari konsumtif menjadi produktif.

Danantara juga dapat menjadi faktor pendorong dalam investasi domestik dan global diawali dengan melakukan investasi domestik senilai US$ 11–15 miliar di tahun pertama dalam kerjasama dengan investor global di sektor seperti mobil listrik, baterai, plasma darah, dan pusat data. Hal ini meningkatkan daya saing nasional dan membawa modal internasional ke Tanah Air. Selanjutnya Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa dengan keberadaan Danantara, Indonesia mampu berdiri sejajar di antara negara maju, membuktikan kemandirian bangsa dalam mengelola aset nasional secara berkelanjutan. Hal ini membuktikan bahwa Danantara adalah wujud nyata semangat “Indonesia berdikari secara ekonomi”.

Dalam pelaksanaannya pemerintah telah menetapkan berbagai mekanisme pengawasan yang serius, melibatkan lembaga eksternal, tokoh independen, dan audit berkala. CEO Danantara, Rosan Roeslani, secara publik memastikan keterlibatan KPK dan BPK bersyarat atas permintaan DPR, serta sistem akuntabilitas publik sebagai fondasi tata Kelola. Presiden Prabowo pun menyatakan bahwa pendirian Danantara sebagai bagian dari reformasi birokrasi efektif yang bersih dari korupsi. Sehingga danantara ini akan berdampak nyata bagi rakyat dan perekonomian Indonesia.

Dengan fokus investasi pada sektor strategis, Danantara mampu menghasilkan beberapa dampak nyata yakni dengan penciptaan lapangan kerja dalam proyek berskala besar seperti hilirisasi tambang, energi bersih, dan teknologi digital, lalu ketahanan pangan dan energi yakni dengan investasi ke sektor produk strategis yang menjadi kebutuhan nasional, selanjutnya pertumbuhan industri domestik, terutama manufaktur berteknologi tinggi yang mendukung nilai tambah produk lokal, serta optimalisasi aset BUMN, dengan jangka panjang meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, sehingga BBM APBN bisa dialokasikan untuk sektor sosial.

Dengan pertimbangan manfaat jangka panjang, profesionalisme, serta manajemen transparan, mengambil sikap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembentukan Danantara adalah langkah yang rasional dan patriotik. Lembaga ini membuka peluang transformasi besar bagi perekonomian Indonesia menuju pertumbuhan inklusif dan kemandirian ekonomi sejati. Meskipun terdapat beberapa tantangan, kebijakan ini tetap sejalan dengan visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Jika dijalankan dengan tata kelola normatif, Danantara memiliki potensi menjadi salah satu tonggak sejarah pembangunan Indonesia, menjadikan bangsa kita lebih mandiri, sejahtera, dan dihormati di pentas global. Oleh karena itu masyarakat harus yakin bahwa kebijakan Danantara pantas didukung sebagai langkah strategis nyata menuju Indonesia yang lebih maju dan berdaya secara ekonomi.

)*Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan